Perwira Polres OKU Diduga Tipu Teman SMA hingga Rugi Rp 225 Juta, Polda Sumsel Segera Periksa Ipda VM

 Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin. (Fauzi/RmolSumsel.id)
Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin. (Fauzi/RmolSumsel.id)

Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin memastikan akan menindak lanjuti laporan korban dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan perwira Polres OKU inisial Ipda VM.


"Kami akan lakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor Ipda VM sesuai dengan laporan yang dibuat korban,"kata Kombes Pol Agus Halimudin kepada wartawan Jumat (14/7).

Diakui Agus, berkas laporan pelapor sudah diterima tinggal dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan terlapor dalam waktu dekat ini.

"Dalam minggu inilah segera kami lakukan pemanggilan terhadap terlapor,"ungkapnya.

Disinggung sanksi untuk Ipda VM, Kombes Pol Agus Halimudin belum bisa menjelaskannya karena masih akan dilakukan pembuktian terlebih dahulu.

"Kalau sanksinya nanti di pengadilan, begitu juga sanksi etik karena belum diproses dan belum diketahui fakta fakta pembuktiannya seperti apa yang jelas pasti akan kami proses sesuai dengan hukum,"tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota polisi berpangkat Inspektur dua (Ipda) berinisial VM yang berdinas di Polres OKU dilaporkan warga dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian Rp 225 juta.

Selain dilaporkan tindak pidana umum, Ipda VM juga dilaporkan pelanggaran kode etik profesi di Bidang Propam Polda Sumsel Selasa (11/7/2023).

Dua laporan korban di Ditreskrimum Polda Sumsel dan Bidang Propam Polda Sumsel telah diterima dengan nomor registrasi Nomor: STTLP / 341 / VII / 2023 / SPKT Polda Sumsel dan STTP / 76 - DL / VII / 2023 / YANDUAN.

Korbannya adalah Yulian Rais (48) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II Palembang yang tak lain teman semasa SMA Ipda VN.

Kepada wartawan Yulian Rais menceritakan penipuan yang alaminya berawal saat Ipda VM mendatangi rumahnya mengiming - imingi dan menawarkan proyek pengerasan jalan di OKU sebesar Rp 1,5 miliar pada Januari 2022 yang lalu. Untuk mendapatkan proyek tersebut Ipda VM meminta uang sebesar Rp 225 juta kepada korban.

"Karena Ipda VM ini teman SMA saya sehingga percaya. Saat itu Dia (Ipda VM) berkata kepada saya, kamu terima beres saja sambil minta uang Rp 225 juta kepada saya,"kata Yulian Rais usai membuat laporan di Bidang Propam Polda Sumsel Selasa (11/7/2023).

Dikatakan Yulian, setelah uang Rp 225 juta diberikan secara cash kepada Ipda VM, namun proyek yang dijanjikan Ipda VM tak kunjung terealisasi hingga sekarang dan uang Rp 225 juta milik Yulius tidak kunjung dikembalikan hingga akhirnya Yulian menempuh jalur hukum melaporkan Ipda VM ke Polda Sumsel.

"Saya pun meminta Ipda VM untuk mengembalikan uang saya, tapi dia hanya berjanji bahkan sudah membuat surat perjanjian tapi janji dia untuk mengembalikan uang saya tidak kunjung dikembalikan,"ungkapnya.

Dengan dua laporan yang dibuatnya di Ditreskrimum Polda Sumsel dan Bidang Propam Polda Sumsel, Yulian Rais berharap pihak Polda Sumsel memproses laporannya.

"Semoga saja dengan laporan ini Ipda VM bisa diproses sesuai dengan perbuatannya sehingga saya mendapatkan keadilan yang seadil adilnya,"tutupnya.

Sementara itu, Ipda VM ketika dikonfirmasi lewat sambungan handphone enggan menanggapi perihal laporan terhadap dirinya karena dirinya sedang mengurus ibunya yang dirawat di rumah sakit.

"Nanti ya, saya belum bisa berkomentar karena saya sedang mengurus orang tua saya sakit dirawat di rumah sakit,"tutupnya.