Setelah beberapa kali meringkus kurir dan pengecer narkotika jenis sabu. Akhirnya anggota Satres Narkoba Polres OKU berhasil menangkap satu tersangka bandar di Jalan Dr M Hatta Lorong Veteran Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur, Selasa (12/3), sekitar pukul 22.30 WIB.
- Polres OKU dan Muba Buka Layanan Penitipan Gratis bagi Pemudik Lebaran
- Selesai Pemeriksaan di Polres OKU, Tim KPK Bawa Koper Diduga Barang Bukti Hasil OTT
- Polres OKU Ringkus Pengedar Ganja, Sita 43 Gram Daun Haram
Baca Juga
Bandar sabu dimaksud, Ibrahim (40), warga Jalan Dr M Hatta Lorong Duku, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 paket diduga sabu dengan berat bruto 3,78 gram. Satu ponsel redmi, uang tunai Rp 250 ribu dan satu dompet warna hitam.
Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon menjelaskan, penangkapan berawal dai informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba yang dilakukan tersangka Ibrahim.
“Lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat ditemukan barang bukti berupa satu dompet warna hitam berisikan 14 plastik klip bening di dalamnya berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,78 gram dan uang tunai Rp 250 ribu hasil penjualan narkotika jenis sabu di dalam kardus di kamar kosan tersangka dan diakui miliknya,”jelasnya, Kamis (14/3).
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.
“Status tersangka sebagai bandar. Pasal yang disangkakan yaitu Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”kata Ibnu.
- Fachri Albar Belum Jujur ke Penyidik soal Empat Jenis Narkoba Miliknya
- Jaringan Pengedar Ganja Pagar Alam Selatan Terbongkar, Satu Pelaku Diamankan
- Kejari Palembang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan, Narkoba hingga Senjata Api Dilindas dan Diblender