Curi Tiga Keping Pemberat Jonder, Karyawan Perusahaan Diringkus Polisi

Dua pelaku pencuri besi bandul di PT Dendy Marker. (ist/rmolsumsel.id)
Dua pelaku pencuri besi bandul di PT Dendy Marker. (ist/rmolsumsel.id)

Polres Muratara meringkus dua pelaku pencuri 3 keping besi bandul atau pemberat jonder di Workshop Divisi 1 sei liam estate PT Dendy Marker di Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.


Seorang pelaku yakni Syamsul Anwar (40) diketahui Karyawan PT Dendy Marker, warga Dusun IV Desa Bingin Rupit, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara. Pelaku lainnya bernama Badri (26), warga Simpang KBM RT 09, Kelurahan Muara Rupit, Kabupaten Muratara.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami hilangnya 3 keping besi bandul atau pemberat jonder yang kerugiannya ditaksir Rp12 juta," kata Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Humas, AKP Joni Indrajaya.

Tindak pencurian tersebut dilakukan pelaku pada Jumat (16/9) sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku Syamsul masuk ke dalam Workshop Divisi 1 menggunakan mobil Xenia warna hitam dengan modus menemui mekanik untuk memperbaiki mobilnya. 

Pelapor lalu menghampiri pelaku agar menunggu di luar karena masih jam istirahat. Namun pelaku tetap berada di dalam workshop. Pada saat pelapor kembali ke pos jaga, selang sekitar 10 menit pelaku meninggalkan Workshop Divisi 1.

Kemudian datang Askep Workshop yakni Lesman mengatakan bahwa 3 keping besi bandul atau pemberat jonder telah hilang. Mendengar perkataan tersebut, pelapor langsung mengejar Syamsul yang baru keluar dari Workshop dan memeriksa mobil yang dikendarai Syamsul.

"Yang mana telah ditemukan tiga keping besi bandul atau pemberat jonder," ungkapnya.

Pelapor selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Rupit guna diproses sesuai hukum yang berlaku. Anggota yang mendapatkan informasi dari masyarakat dengan menyebutkan pelaku berada dirumahnya lalu bergerak untuk melakukan penangkapan.

Pada Sabtu (17/9) sekitar pukul 05.30 WIB tersangka Syamsul ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. 

Kemudian pada saat dilakukan pengembangan, pelaku melakukan tindak pidana tersebut bersama seorang temannya yakni Badri. Polisi bergegas mengejar pelaku Badri dan berhasil meringkusnya. Pelaku juga mengakui perbuatannya bersama temannya yakni Syamsul.

Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polsek Muara Rupiy beserta 1 unit mobil Xenia warna hitam dan 3 keping besi bandul atau pemberat jonder guna proses hukum yang berlaku.