Tempat Penampungan TKI Ilegal di Palembang Terbongkar

Kapolrestabes Palembang melakukan gelar perkara terkait terbongkarnya tempat penampungan TKI ilegal. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Kapolrestabes Palembang melakukan gelar perkara terkait terbongkarnya tempat penampungan TKI ilegal. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang membongkar tempat penyalur jasa tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal berlabel PT Bina Kerja Cemerlang.


Dari lokasi PT Bina Kerja Cemerlang yang beralamat di Jalan SH Wardoyo, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, polisi mengamankan Beti Maysa (47) yang merupakan pemilik sekaligus penyalur TKI ilegal.

Selain tersangka, dari lokasi yang sama polisi juga mengamankan empat orang perempuan berinisial ML (42), RS (49), EL (34) dan JN yang merupakan TKI ilegal yang telah siap untuk diberangkatkan ke negara tetangga Malaysia.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. 

Kemudian, lanjut Harryo, Selasa (5/3) sekitar pukul 02.00 WIB, pihaknya pun mendatangi sebuah ruko di lokasi kejadian dengan merek PT Bina Kerja Cemerlang.

“Kita menerima informasi ada seseorang yang menampung pekerja imigran yang siap diberangkatkan ke luar negeri. Kita amankan satu perempuan dan setelah diperiksa secara maraton, kita tetapkan tersangka,”jelas dia.

Saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Jumat (8/3) sore, Harryo menjelaskan, saat penggerebekan di ruko tersebut turut juga diamankan empat korban perempuan yang merupakan calon TKI dan siap diberangkatkan.

“Para korban ini akan diberangkatkan ke Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada tanggal 5 dan 6 kemarin. Di Batam mereka akan ditampung sejenak, lalu dikirim ke negara Malaysia,”tambah dia.

“Modusnya adalah dengan menjadikan tenaga kerja sebagai wisatawan dengan bermodalkan paspor. Modus ini sering terjadi di Indonesia,”imbuhnya.

Selain tersangka, turut juga diamankan barang bukti berupa 4 paspor milik keempat korban dan 33 paspor yang diduga telah digunakan serta dokumen-dokumen lainnya yang menunjukkan tindak pidana perdagangan orang.

“Empat korban imigran dijanjikan kerja di Malaysia dengan kontrak 2 tahun dan gaji perbulan 1500 ringgit atau setara Rp5 juta. Namun, pekerja sudah harus membayar ke penyalur sebesar Rp15 juta perbulan untuk satu orang,”tegas dia.

Atas ulahnya pelaku Beti akan dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang  (TPPO).

“Motifnya sama-sama saling membutuhkan,  pekerja membutuhkan pekerjaan. Tersangka telah menjalankan sejak tahun 2018 dan dari dokumen yang ada, sudah mengirim hampir 200 TKI ke negara asing,”pungkasnya.