Terungkap, Komplotan Pelaku yang Ditangkap Kuras ATM milik Korban Ternyata Berprofesi Sebagai Guru PPPK

 Tersangka Doni Antoni saat dihadirkan dihadapan wartawan, Senin (30/10). (Fauzi/RMOLSumsel.di)
Tersangka Doni Antoni saat dihadirkan dihadapan wartawan, Senin (30/10). (Fauzi/RMOLSumsel.di)

Doni Antoni (30) ditangkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dalam kasus penipuan online dengan modus mengirimkan undangan file APK melalui whatsApp merupakan oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disalah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten OKI.


Hal ini terungkap dalam pres rilis tersangka dan barang bukti di depan gedung Ditreskrimum Polda Sumsel Senin (30/12/2023).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, pelaku ini profesinya guru yang juga agen BriLink di tempat tinggalnya.

“Peran pelaku ini menampung dan memindahkan uang hasil penipuan online yang dilakukan dua rekannya yang berstatus DPO,"kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, SIK, MH Senin (30/10/2023).

Diungkapkan Anwar Reksowidjojo pelaku ini berstatus sebagai guru PPPK angkatan tahun 2022 yang mengajar di salah satu SD Negeri di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Uang hasil menguras dari rekening korban yang dilakukan sindikat ini senilai Rp1.4 miliar dengan modus mengirimkan pesan berisi file berkode APK lewat WhatsApp, dari hasil menampung dan memindahkan uang tersangka Doni mendapat keuntungan tiga persen.

“Ada dua pelaku utama yang masih DPO Matius dan Bayu. Dua pelaku utama inilah yang mengirimkan pesan file APK ke korban lewat WhatsApp, dua pelaku yang DPO ini masih dalam pengejaran,”katanya.

Di hadapan polisi, tersangka Doni mengaku dirinya sudah lama melakukan aksi penipuan dengan modus mengirimkan undangan file APK, hal ini dilakukannya untuk menambah penghasilan.

"Saya memang kenal dengan dua pelaku yang DPO karena sedarah, mereka datang mau menukar uang dengan jumlah banyak, karena banyak jadi saya tarik ke bank,”ungkapnya.

Dikatakan Doni, untuk 16 kartu ATM yang disita oleh polisi, memang miliknya karena ia sebagai agen BRIlink.

“Dari Rp 1,4 miliar itu, saya dapat tiga persen pak, itu bukan dari dua orang itu saja, setiap warga Desa yang ingin mengambil uang dari BriLink saya dapat 3 persen,"jelasnya.