Pindah ke Muara Beliti, RS Sobirin Musi Rawas di Lubuklinggau Hentikan Layanan Sampai 30 November

RS Sobirin Musi Rawas di Kota Lubuklinggau berhenti beroperasi. (ist/RMOLSumsel.id)
RS Sobirin Musi Rawas di Kota Lubuklinggau berhenti beroperasi. (ist/RMOLSumsel.id)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas menetapkan batas akhir pelayanan pada Rumah Sakit Dr Sobirin Kabupaten Musi Rawas di Jalan Yos Sudarso Kota Lubuklinggau adalah 30 November 2023.


Kemudian dipindahkan ke Rumah Sakit Pangeran Moehammad Amin di pusat kota Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Musi Rawas Nomor 896/KPTS/RSDS/2023. Yakni tentang penetapan batas akhir pemberian pemberian pelayanan pada RS Dr Sobirin Kabupaten Musi Rawas di Lubuklinggau.

Dijelaskan pula bahwa segala sesuatu yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2023.

Selain itu dalam SK tersebut dikatakan bahwa keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Yakni dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini.

Terpisah Asisten I Pemkab Musi Rawas, Ali Sadikin mengatakan menindaklanjuti SK Bupati mengenai RS Dr Sobirin tersebut pihaknya akan menggelar rapat yang rencananya pada Jumat, 3 November 2023.

"Tanggal tiga baru rapat menindaklanjuti mengenai Rumah Sakit Sobirin. Rapat relokasi Rumah Sakit Sobirin," kata Ali Sadikin pada Senin, 30 Oktober 2023.

Adapun isi dari SK Bupati Musi Rawas, sambungnya yakni tentang penetapan batas akhir pemberian pelayanan Rumah Sakit Sobirin

"Kalau soal teknisnya seperti apa, tanggal tiga nanti rapatnya. Jadi rapat tanggal tiga itu sebagian tindak lanjut SK Bupati," bebernya.

Sementara itu dampak dengan adanya SK tersebut, membuat ratusan honorer tenaga medis dan non medis di RS Dr Sobirin ketar ketir. Sebab mereka yang sudah bertahun-tahun mengabdi di rumah sakit tersebut akan di PHK.

Terkait hal itu, pihak Rumah Sakit Dr Sobirin Kabupaten Musi Rawas ketika ditemui tidak banyak memberikan komentar. Direktur RS Dr Sobirin melalui Staf Humas, Riski mengatakan, pihaknya membenarkan adanya surat SK itu.

"Kalau soal teknis dan pemindahan ke Muara Beliti, kami masih menunggu instruksi lebih lanjut. Karena saat ini kasi pelayanan maupun humas tengah melakukan rapat teknis soal ini di Muara beliti," pungkasnya.