Terlibat Tawuran, Lima Pemuda di Palembang Ditetapkan Tersangka Lalu Ditahan

Polrestabes Palembang melakukan gelar perkara terkait ungkap kasus tawuran antar kelompok pemuda, Senin (16/10). (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Polrestabes Palembang melakukan gelar perkara terkait ungkap kasus tawuran antar kelompok pemuda, Senin (16/10). (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Anggota Unit Pidum dan Tim Tekab Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan 17 pelaku tawuran yang menewaskan pelajar beri nama Kusoi (20) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Ilir Barat I Palembang.


Dari 17 yang diamankan, lima diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Kusoi. Sedangkan 12 lainnya diperiksa sebagai saksi dan akan dilakukan pembinaan di LPKS Dinas Sosial (Dinsos) Sumsel, di Indralaya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, peristiwa tawuran tersebut terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan IB I  pada Sabtu (14/10) sekitar pukul 03.00WIB dini hari. Dimana, tawuran tersebut melibatkan dua kelompok remaja.

"Dua kelompok, antara kelompok Pulga bergabung dengan Betrik melawan kelompok Pondok Bawah bergabung dengan kelompok Warung Bude. Motifnya bukan sesuatu yang prinsip atau yang seharusnya tidak terjadi," kata Harryo saat pers rilis, Senin (16/10).

Dia menambahkan, kelima remaja yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial MI (17), GA (16), AR (14), FF (14) dan FM (16) dan mereka dimiliki peran masing-masing. Seperti, MI dan GA menganiaya korban hingga meninggal dunia.

"Lalu, AR membantu menyiapkan senjata tajam (sajam) untuk pelaku, FF membonceng pelaku MI ke lokasi kejadian dan FM terlibat membawa sajam jenis pedang. Untuk 12 orang lainnya diperiksa sebagai saksi dan akan kita rehab di LPKS," cetusnya.

Masih dikatakan Harryo, selain para remaja yang diamankan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah sajam jenis celurit dan satu buah sajam jenis pedang, serta enam buah handphone.

"Tiga orang masih dalam pengejaran oleh anggota kita. Identitas dan wajahnya sudah kita kantongi. Kita kenakan Pasal 338 KUHP, Pasal 170 KUHP dan ada yang kita kenakan UU Darurat tahun 1951," pungkasnya. [DP]