Cabuli Santrinya, Oknum Guru Ngaji di Lubuklinggau Ditangkap saat Jadi Juri STQ

Pelaku MY dihadirkan dalam pres rilis ungkap kasus oleh Polres Lubuklinggau pada Senin, (13/3)/Foto:ist
Pelaku MY dihadirkan dalam pres rilis ungkap kasus oleh Polres Lubuklinggau pada Senin, (13/3)/Foto:ist

Seorang oknum guru ngaji di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditangkap Polisi lantaran berbuat cabul terhadap dua orang santrinya yang masih berumur 8 dan 10 tahun.


Pelaku yakni MY (34), warga Jalan Depati Said, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Polisi menangkap pelaku saat sedang menjadi juri di acara Seleksi Tilawatil Qur'an (STQ) di Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan pada Selasa, 7 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.

Adapun korbannya anak perempuan di bawah umur yang masih berstatus pelajar yakni B (10) dan M (8). Dimana pelaku melancarkan aksinya dengan modus menyuruh korban masuk ke dalam ruangan.

"Korban disuruh masuk ke ruangan dan oleh pelaku disuruh menulis Iqro di papan tulis. Dan pada saat korban menulis, pelaku memegang baju yang korban gunakan sambil memegang badan korban," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara dan Kanit PPA, Aiptu Kristin.

Selain itu, pelaku juga memasukan tangan sebelah kanan ke dalam celana dalam korban. Hingga terjadi perbuatan cabul yang dilakukan pelaku selama 1 menit. 

"Setelah itu pelaku menyuruh korban keluar dari ruangan," jelasnya.

Kejadian itu dialami korban pada bulan Desember 2022 di TPQ Said Hamim di Jalan Depati Said, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Saat itu korban dipanggil oleh pelaku pada jam istirahat mengaji. 

Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah baju gamis lengan panjang warna pink bermotif kartun. Lalu 1 buah celana pendek warna cokelat, 1 buah celana dalam warna pink dan 1 buah jilbab warna putih. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu pelaku MY mengaku dirinya tidaj bermaksud untuk melakukan perbuatan itu. "Santri waktu itu saya ajak ke ruangan dan saya bukan bermaksud untuk hal yang demikian," ungkapnya.

Sebab saat itu menurutnya baju korban tidak rapi. sehingga oleh pelaku di perbaiki. "Cuma ketika bajunya sudah tidak benar, tidaj bagus dan saya merasa itu anak saya semua. Nah saya perbaiki itu pakaiannya," kata pelaku.

Saat itu pelaku mengaku tangannya hanya di perut. "Tidak nyentuh, tapi kalimatnya hanya tersentuh," pungkasnya.