Betis Dua Pelaku Curanmor Ini Dilubangi Polisi

Dua pelaku curanmor, Ibrahim (29) dan Arman (35) ditembak anggota Satreskrim Polrestabes Palembang. (ist/rmolsumsel.id)
Dua pelaku curanmor, Ibrahim (29) dan Arman (35) ditembak anggota Satreskrim Polrestabes Palembang. (ist/rmolsumsel.id)

Apes dialami Ibrahim (29) dan Arman (35).  Kedua warga Kelurahan Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin ini diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (8/1), lantaran telah melakukan pencurian sepeda motor (curanmor).


Penangkapan keduanya diwarnai aksi perlawanan. Petugas pun lalu tanpa ampun memberi tindakan tegas terhadap kedua pelaku dengan melubangi betis keduanya. Keduanya kini harus mendekam di sel tahanan sementara Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Informasi yang dihimpun, penangkapan keduanya berawal dari laporan korban bernama Hendi (43). Warga Kecamatan Ilir Barat 1 ini kehilangan sepeda motor merek Honda Beat nopol BG 6775 ABT, ketika tengah berbelanja di minimarket Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara Kelurahan Bukit Lama, Minggu (26/12).

Berbekal laporan korban dan hasil rangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Hingga petugas menggrebek tempat persembunyian keduanya. Tetapi, lantaran melawan saat ditangkap, petugas terpaksa melumpuhkan dengan tembakan yang melukai betis kiri keduanya.

“Karena mencoba melawan dan hendak kabur saat ditangkap maka anggota dilapangan memberikan tindakan tegas terukur,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, Senin (10/1).

Dalam aksinya, kata Tri, kedua pelaku menggunakan modus lama. Berkeliling mencari sasaran dan membongkar motor dengan menggunakan kunci T yang dimodifikasi.

Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor Yamaha Vixion warna putih tahun 2015 BG 5294 JAJ yang digunakan kedua tersangka saat beraksi, 1 Lembar Photo copy STNK 1 (satu) unit Sp. Motor honda beat tahun 2018 warna biru putih No.Pol : BG 6775 ABT, dan 1 buah kunci T.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” ucapnya. 

Sementara itu, tersangka Arman  mengaku sudah enam kali melakukan aksi pencurian motor bersama Ibrahim dan 2 kali dengan AS. "Mencuri dengan alat kunci T yang sudah di buat khusus untuk mencuri, baik untuk membuka penutup kunci motor dan sebagai perusak kunci kontak motor," kata residivis ini.

Lanjutnya, motor hasil curian di jual sekitar 1 - 2 juta, uangnya di bagi berdua. "Terpaksa karena kebutuhan ekonomi, uang hasil penjualan motor di gunakan membeli kebutuhan sehari - hari," tandasnya.