Pengamat Transportasi dari Universitas Soegijapranata, Djoko Setijowarno menyayangkan kecelakaan mobil di ruas Jalan tol Kayuagung-Palembang, Jumat lalu (7/1) yang diduga akibat kerusakan jalan tol.
- Masih Banyak Jalan Bergelombang, Pemudik Diimbau Waspada Saat Melintas Ruas Tol Palembang- Kayuagung
Baca Juga
"Seharusnya pengelola tol patuh terhadap Undang-Undang," katanya saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Senin (10/1).
Dalam UU nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan bahwa dalam pasal 24 ayat (1) penyelenggaran jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Kemudian, di ayat (2) dijelaskan jika belum dapat dilakukan maka penyelenggaran wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Selain itu, pada pasal 273 ayat (1) disebutkan setiap penyelenggara yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan luka ringan atau kerusakaan kendaran dipidana paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp12 juta. Lalu, untuk luka berat diatur dalam ayat (2), dimana penyelenggara dapat dipidana dengan hukuman satu tahun dan denda Rp24 juta.
"Sedangkan untuk korban meninggal dunia diatur dalam ayat (3), pelaku dapat dipidana penjara lima tahun penjara dan denda Rp120 juta," katanya.
Jika penyenggara jalan yang tidak memberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (2) maka dapat dipidana selama enam bulan penjara dan denda maksimal Rp1,5 juta. Meskipun demikian, dia berharap Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) harus turun untuk membantu menjernihkan masalah penyebabnya.
"KNKT harus segera turun untuk menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai tol sepi dan rentan terjadinya kecelakaan akibat kerusakan jalan," pungkasnya.
Seperti diketahui, buruknya kondisi ruas jalan tol Kayu Agung-Palembang telah memakan korban jiwa. Setelah salah seorang mahasiswi, Febi Khoirunnisa yang mengendarai mobil Honda Brio tewas mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal pada KM 362+800 B ruas tol Kayu Agung – Palembang – Betung (Kapal Betung) Jumat, (7/1).
Kejadian itu diibaratkan sebagai bom waktu yang sudah meledak. Sebab, sejak awal difungsikan, kondisi jalan tol tersebut jauh dari kata layak. Kondisinya bergelombang dan tidak mulus. Belum lagi lampu penerangan jalan sangat minim. Sehingga membuat pengendara kesulitan dalam memperhatikan jalan.
- Masih Banyak Jalan Bergelombang, Pemudik Diimbau Waspada Saat Melintas Ruas Tol Palembang- Kayuagung
- Jangan Jadikan Sopir Tumbal Pengusaha dalam Pengusutan Kecelakaan Angkutan Umum
- Subsidi Rp12 M Diacuhkan, Ada Sinyal Pemkot Palembang Tak Butuh Transmusi Lagi?