Subsidi Rp12 M Diacuhkan, Ada Sinyal Pemkot Palembang Tak Butuh Transmusi Lagi?

Teman Bus yang dikelola PT TMPJ. Bus ini masih beroperasi dengan subsidi dari Kementerian Perhubungan. (hummaidy kenedy/rmolsumsel.id)
Teman Bus yang dikelola PT TMPJ. Bus ini masih beroperasi dengan subsidi dari Kementerian Perhubungan. (hummaidy kenedy/rmolsumsel.id)

Sejak beroperasi 2009 silam, BRT Transmusi menjadi angkutan idola masyarakat Kota Palembang karena mengusung konsep modern, aman, nyaman dan tepat waktu. Perannya menggantikan angkutan massal bus kota yang kala itu dikenal rawan kejahatan dan ugal-ugalan.


Teman Bus menjadi bagian dari BRT Transmusi yang dikelola PT TMPJ. (hummaidy kenedy/rmolsumsel.id)

Kehadiran BRT Transmusi mematikan sebanyak 460 unit bus kota dari 8 trayek atau koridor. Angkutan bus kota akhirnya benar-benar dimatikan dan diganti sepenuhnya dengan BRT Transmusi di 2018.

Tak hanya bus kota, angkutan kota (angkot) juga sebagian menjadi korban kebijakan penataan angkutan umum di Kota Palembang tersebut. Jumlah angkot secara bertahap dikurangi dari 2.200 unit di 2010 menjadi 1.900 unit di 2017. Angkot hanya melayani trayek di jalan kolektor yang berfungsi sebagai feeder BRT.

Jumlah BRT Transmusi yang beroperasi di Kota Palembang saat ini ada 60 unit. Operasionalnya dikendalikan dua perusahaan. PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) bersama anak perusahaannya PT Trans Musi Palembang Jaya (TMPJ). Masing-masing perusahaan mengelola 30 unit bus. Bedanya, PT SP2J mengelola bus yang operasionalnya disubsidi dari APBD Kota Palembang dan PT TMPJ mengelola Teman Bus yang operasionalnya disubsidi dari APBN.

Keduanya melayani sejumlah koridor. Untuk bus yang dikelola PT SP2J melayani 5 koridor. Koridor I dari Terminal Alang-Alang Lebar melewati simpang Polda Sumsel dan berakhir di bawah jembatan Ampera dan Koridor II dari Terminal Sako melewati simpang Polda Sumsel dan berakhir di Palembang Indah Mall.  Koridor III melayani Terminal Jakabaring – Terminal Palembang Square Mall, Koridor IV melayani Terminal Plaju – Terminal Karya Jaya  dan Koridor V Bandara Sultan Badaruddin II – Terminal Alang-Alang Lebar.

Sementara "Teman Bus" melayani empat koridor yakni Alang- Alang Lebar- Dempo, Sako- Asrama Haji, Jakabaring- Plaju dan Alang-Alang Lebar- Talang Jambe.

Namun sejak 1 Januari 2022, layanan transportasi massal yang diberikan PT SP2J harus terhenti. Pemkot Palembang menghentikan subsidi pengelolaan BRT Transmusi kepada BUMD tersebut. Pemkot seolah melepas tanggung jawabnya dalam menyediakan angkutan umum bagi warga.

Kronologis Pencabutan Subsidi Hingga Berhenti Operasional

Bus Trans Musi saat berhenti di salah satu halte di Palembang. (hummaidy kenedy/rmolsumsel.id)

Beban subsidi yang ditanggung Pemkot Palembang terhadap pengelolaan BRT Transmusi mencapai Rp17 miliar setiap tahunnya. Subsidi diberikan secara berkala setiap bulannya. Bus beroperasi terlebih dahulu selama sebulan.

Kemudian, diakhir bulan barulah diajukan pencairan biaya operasional ke Dishub Palembang, dengan melengkapi berkas nota seperti pembeli BBM, gaji karyawan, biaya servis dan operasional lainnya. Saat semua berkas lengkap barulah diajukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk pencairan.

Anggaran subsidi tahun ini sebenarnya telah diajukan sebesar Rp12 miliar. Lebih rendah dari operasional dari tahun sebelumnya. “Sudah kami ajukan dan telah dibahas di DPRD Kota Palembang,” kata Direktur Utama PT SP2J Ahmad Novan dalam keterangan resminya, Senin (3/1).

Tetapi, sambung Novan, dana subsidi tersebut ternyata tidak tercantum dalam mata anggaran yang ada di Dinas Perhubungan. Dari situlah,PT SP2J lalu memutuskan untuk menghentikan operasional bus Transmusi yang dikelolanya.

“Mau tidak mau. Karena tidak ada subsidi, kami juga tidak punya dana operasional,” terangnya.

Pencabutan subsidi tersebut ternyata telah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang. Subsidi Transmusi dipandang memberatkan APBD Kota Palembang.

“Rekomendasi dewan kemarin memang keberatan jika disubsidi terus menerus hampir setiap tahun dengan angka miliaran,” kata Anggota DPRD Palembang, Ridwan Saiman kepada RMOLSumsel.id, Senin (3/1).

Seharusnya, PT SP2J bisa lebih kreatif dalam mendapatkan pemasukan dari operasional BRT Transmusi. Seperti yang telah dikembangkan di beberapa kota. Dimana ada pemasukan dari pemanfaatan aset yang bisa menopang operasional. “Seperti pemasangan iklan di bus. Hasil dari situ kan bisa untuk operasional. Apalagi, rutenya juga melalui jalan yang cukup strategis,” bebernya.

Dia juga menyarankan agar rute yang kurang potensial bisa ditutup. Sehingga transportasi tersebut bisa menghidupi mereka sendiri. “Perlu ada kajian dari ahli transportasi agar Transmusi ini menjangkau masyarakat yang ada,” ujarnya.

Seperti contoh di Jakarta. Dimana, disana ada halte tempat transit atau berpindah. Sehingga, masyarakat yang ingin pergi dengan transportasi publik terjangkau dan dapat meninggalkan kendaraan pribadi mereka.

Dengan begitu, maka dapat mengurangi kemacetan, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga pasti akan bertambah. Saat ini, perbankan juga perlu mengkaji agar konsep udara bersih itu beriringan dengan kebijakan ekonomi.

“Sekarang masyarakat lebih banyak membeli mobil dan motor sendiri karena tidak adanya tempat transit. Jadi solusinya harus ada transportasi massal yang memenuhi kebutuhan masyarakat,” tandasnya.

150 Karyawan Dirumahkan Sementara

Pencabutan subsidi ke PT SP2J berimbas terhadap nasib karyawan. Sebanyak 150 karyawan dirumahkan sementara hingga batas waktu yang belum ditetapkan. Mereka merupakan sopir, kernet serta karyawan lain yang bertugas mengoperasikan 30 unit bus tersebut.

“Kami sudah melakukan pembicaraan dengan karyawan dan disepakati mereka dirumahkan sementara hingga ada kepastian operasional kembali,” kata Direktur Utama PT SP2J, Ahmad Novan.

Novan mengatakan, keputusan yang diambil cukup berat. Apalagi karyawan tersebut memiliki keluarga yang menggantungkan hidupnya dari operasional Transmusi. “Kami mengambil jalan tengah dengan membayar gaji sebesar 50 persen,” bebernya.  

Novan juga mengatakan bakal melakukan pembicaraan dengan Dinas Perhubungan Palembang serta DPRD Kota Palembang. “Jika perlu mengajukan ulang (dana subsidi), kami akan lakukan. Harapannya besok bisa ketemu jalan keluarnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang, Aprizal Hasyim enggan berkomentar terkait penghentian subsidi tersebut. "Besok saja dikantor," singkatnya. 

DPRD Sumsel Sebut Perlu Terobosan di Transmusi Palembang

Kondisi transmusi yang kian miris setiap tahunnya perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah daerah. Sehingga, dapat menjangkau lebih luas dan dapat menghasilkan bagi daerah khususnya di Kota Palembang.

Anggota DPRD Sumsel, Antoni Yuzar menilai perlu ada terobosan yang ahli dibidangnya sehingga akan berdampak signifikan. Menurutnya, pengelolaan yang baik tentu harus dilakukan mulai dari pelayanan yang menjangkau lebih luas dan lain sebagainya agar dapat menghasilkan.

“Subsidi tentunya tepat kalau dapat menghasilkan,” katanya mantan DPRD Palembang dua periode ini.

Namun, jika disubsidi terus tetapi memberatkan maka akan menjadi pertanyaan. Karena itu, perlu dikelola secara professional walaupun tidak untung setidaknya jangan merugi karena sudah sekian lama di subsidi. Jadi memang perlu ada kajian terkait pengelolaan transmusi ini.

Meski demikian, dia juga menyayangkan penyetopan subsidi tersebut. Karena seharusnya penyetopan subsidi dilakukan jangan secara drastis atau secara bertahap. Bahkan, bila perlu ada kajian apakah BUMD pengelola Transmusi sudah mampu beroperasi tanpa subsidi atau tidak.

“Kalau memang sudah mampu wajar subsidi dikurangi. Tapi yang penting ini harus dikelola oleh orang profesional dibidangnya jangan sampai merugi,” ujarnya.

Menurutnya, subsidi ataupun tidak subsidi tentunya berbeda. Jika tidak disubsidi tentu pelayanan harus lebih bagus. Namun, jika disubsidi tentunya lebih ke penumpang untuk memudahkan penumpang mendapatkan pelayanan yang baik dengan harga yang terjangkau.

“Jadi cari penyebab permasalahannya dan solusinya. Tapi memang seharusnya tujuan transportasi mencari keuntungan tapi disatu sisi untuk kepentingan umum juga. Jadi perlu penanganan serius. Apalagi transmusi ini telah mendapatkan bantuan,” pungkasnya.

Pemkot Palembang Dianggap Lari dari Tanggung Jawab

Pemberian subsidi terhadap angkutan umum telah menjadi kewajiban pemerintah. Baik pusat maupun daerah. Subsidi untuk angkutan massal telah diatur dalam Pasal 138 dan 158 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan itu, pemerintah (termasuk Pemda) wajib menyelenggarakan angkutan umum.

dalam Pasal 138 dituliskan angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau. Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum dan Angkutan umum orang dan atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum.

Lalu, yang mengatur Subsidi terdapat pada pasal 185. Dimana, angkutan penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu dapat diberi subsidi oleh pemerintah ataupun pemerintah daerah. Lalu, mengenai pemberian subsidi angkutan penumpang umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

Pengamat Transportasi dari Universitas Soegijapranata, Djoko Setijowarno menerangkan, pencabutan subsidi Transmusi yang dilakukan Pemkot Palembang dianggap sebagai upaya untuk lari dari tanggung jawab penyediaan transportasi murah bagi warganya.  

Dia menegaskan angkutan massal seperti BRT Transmusi sudah selayaknya disubsidi karena ini diperuntukkan bagi masyarakat umum khususnya kalangan ekonomi menengah ke bawah.

“Di eranya, Transmusi Palembang jadi role model pengelolaan BRT se Indonesia. Seharusnya, ini bisa terus dipertahankan,” ucapnya.

Menurutnya, pencabutan subsidi tersebut harus dikaji ulang. Jika memang dalam penganggarannya tidak dilakukan di Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang. Maka, ini menjadi tanggungjawab Dishub dan harusnya diberhentikan saja jika memang tidak bertanggungjawab.

Dia juga berpandangan penghentian subsidi ini merupakan akal-akalan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan Dishub Palembang untuk meminta bantuan dari pusat. Padahal, dia mengingatkan pusat tidak akan memberikan subsidi bagi daerah yang pengelolaannya tidak baik.

“Saya harap pemerintah lebih memperhatikan angkutan umum ini,” pungkasnya.