Awasi Perusahaan Soal Tenaga Kerja, Sumsel Perlu Bangun UPTD Pengawasan

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli menyatakan Pemprov Sumsel untuk membentuk UPTD Pengawasan di setiap daerah. Hal itu dinilai perlu dilakukan mengingat jumlah perusahaan di Sumsel yang mencapai 6.000, namun jumlah pengawas hanya 50 orang.


"Belajar dari daerah-daerah lain, seperti Jakarta dan Jabar, mereka ada UPTD didaerah-daerah, UPTD pengawasan namanya dibawah Dinas Tenaga Kerja yang bertugas mengawasi perusahaan ini, karena di UU No 23 tahun 2014 perusahaan itu kewenangannya ada di provinsi," ujar dia.

Bedasarkan hasil pertemuan Komisi V DPRD Sumsel dengan Kementrian Tenaga Kerja RI beberapa waktu yang lalu, maka sudah seharusnya Sumsel mempunyai UPTD pengawasan, malahan Jambi yang penduduknya kecil sudah memiliki UPTD pengawasan.

"Kementrian Tenaga Kerja juga mendorong  supaya Sumsel memiliki UPTD pengawasan di daerah, dari 17 kabupaten kota kalau kita pecah per dapil setidaknya ada 10 daerah pengawasan, cuma ini kembali usulan Dinas Tenaga  Kerjanya, seperti Palembang cukup 1, Banyuasin-Muba satu UPTD Pengawasan, Lahat-Pagaralam 1 UPTD Pengawasan , Tiga OKU ada 1 UPTD pengawasan , dengan 6 UPTD Pengawasan ini sudah cukup efektif mengawasi perusahaan yang ada di daerah tersebut,” beber dia. 

Dibentuknya UPTD Pengawasan ini menurut politisi PKS ini  untuk mengontrol tenaga kerja  yang ada di daerah tersebut. "Kita punya Perda  Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, paling tidak amanah itu harus dijalankan oleh perusahaan  terutama ring satu yang ada di perusahaan-perusahaan,” kata dia. 

Selain itu setiap perusahaan wajib lapor, dengan adanya UPTD Pengawasan maka perusahaan tidak harus melapor ke Provinsi cukup melapor ke UPTD Pengawasan didaerahnya. "Jadi untuk mengefektifkan dan mengefisienkan pengawasan terhadap perusahaan maka UPTD Pengawasan ini sangat penting untuk segera dibentuk oleh Dinas Tenaga Kerja,” tandas dia.