Antoni Injak dan Celupkan Anak Tirinya ke Sungai Hingga Tewas

Tersangka saat melakukan reka ulang di Polsek Talang Ubi, PALI. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Tersangka saat melakukan reka ulang di Polsek Talang Ubi, PALI. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Polsek Talang Ubi menggelar reka ulang terkait kasus pembunuhan terhadap NK bocah berusia 1,8 tahun yang dilakukan oleh Antoni yang tak lain ayah tiri korban. Sebanyak 17 adegan pun diperagakan disaksikan langsung oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Selasa (14/9).


Kejadian ini dilatar belakangi kecemburuan tersangka yang menuduh istrinya berselingkuh. Kemudian, melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 1,8 tahun dengan menginjak perut korban hingga menyebabkan korban sulit untuk bernapas. Tak hanya itu, pada adegan ke lima, tersangka juga menyelupkan kepala korban ke Sungai dengan posisi kaki diatas hingga korban pun meninggal dunia.

Kasus yang menghebohkan warga Desa Semangus, PALI ini pun sempat memicu ketegangan pihak keluarga bahkan nyaris menghakimi tersangka. Beruntung, Polsek Talang Ubi melakukan penjagaan ketat sehingga ketegangan pun berhasil diredam.

Kakek korban, Paiman yang menyaksikan reka ulang tersebut meminta agar penegak hukum memberikan hukuman setimpal terhadap pelaku lantaran kelakuannya yang sudah sangat biadap bahkan melebihi seekor binatang karena telah menghabisi seorang anak kecil. "Kami dari keluarga korban tidak terima, dan minta untuk dihukum seberat-beratnya," katanya dengan geram. 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi, Ipda Arzuan mengatakan ada 17 adegan yang diperagakan dalam reka ulang kasus tersebut. Usai melakukan pembunuhan tersangka langsung kabur ke Tangerang dan meninggalkan korban di rumah kosong di wilayah Desa Benakat Minyak bersama kakak perempuan korban yang masih berusia 4 tahun.

"Tersangka ini dijerat dengan pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara seumur hidup," katanya.

Untuk diketahui, kejadian ini berawal salah satu warga di Desa Benakat Minyak menemukan jasad anak kecil beserta satu anak berusia empat tahun yang tak lain kakak korban di sebuah rumah kosong. Penemuan tersebut, dilaporkan ke Polsek Talang Ubi dan Tim Elang pun langsung melakukan penyelidikan penyebab kematian bocah berusia 1,8 tahun tersebut.

Sabtu (4/9), Tim Elang unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil membekuk pelaku pembunuhan tersebut yang tak lain merupakan ayah tiri dari korban. Penangkapan tersangka ini dilakukan di Tangerang, Banten.