Polres OKU Selatan Bongkar Sindikat Pemalsu Dokumen Swab

Tersangka pemalsu dokumen swab saat digiring petugas Polres OKU Selatan. (ist/rmolsumsel.id)
Tersangka pemalsu dokumen swab saat digiring petugas Polres OKU Selatan. (ist/rmolsumsel.id)

Kepolisian Resort (Polres) Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Senin (13/9), berhasil mengungkap sindikat pemalsu dokumen surat keterangan hasil swab antigen di wilayahnya. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menahan sebanyak empat tersangka.


Masing-masing berinisial DA (35), DE (38), MY (38) dan R (29). Keempat tersangka berhasil ditangkap di Kelurahan Simpang Sender Kecamatan BPR Ranau Tengah Kabupaten OKU Selatan. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa  satu unit Printer merek Canon warna hitam.

Lalu, satu unit Laptop merk Acer berwarna hitam,  satu buah cap merk UPTD Puskesmas BPR Ranau Tengah diduga palsu, satu unit Hp Merk Vivo y 11 berwarna biru , dan 12 lembar surat keterangan Dokter (Rapid) yang diduga palsu.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan Dr A. Dimana, namanya dicatut dalam surat keterangan hasil swab antigen. Korban lalu melapor melalui laporan Nomor: LP-A/01/IX/2021/Reskrim tanggal 09 September 2021. Lalu, setelah ditelusuri timnya berhasil meringkus keempat tersangka.

“Surat tersebut dijual seharga Rp 100 ribu kepada korbannya yang ingin melakukan perjalanan ke Pulau Jawa,” ungkapnya.

Penjualan dokumen swab palsu tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Mereka membagi rata uang hasil penjualan. “Saat ini, keempat tersangka kami tahan di Mapolres. Keempatnya diancam Pasal 263 Ayat (1) KUHP Pidana Tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara,” pungkasnya.