2.250 Kasus Perceraian Terjadi di Kota Palembang

Ilustrasi buku nikah. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Ilustrasi buku nikah. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Pengadilan Agama Palembang Kelas 1A mencatat sejak awal tahun 2021 hingga pertengahan September, perceraian di Kota Palembang sekitar 2.250 kasus. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun 2020 lalu.


Ketua Pengadilan Agama Kota Palembang, Mahmud Dongoran MH mengatakan jumlah kasus tersebut mengalami peningkatan sekitar 10 persen dibandingkan tahun 2020 lalu. Dimana, tahun 2021 ini setiap bulannya menerima pengajuan perceraian rata-rata 250 hingga 300 kasus yang didominasi usia 30 hingga 40 tahun.

"Ini dikarenakan pandemi, banyak pengangguran dan pendapatan pun berkurang," katanya saat ditemui usai audensi dengan Wali Kota Palembang, Selasa (14/9).

Berdasarkan laporan pengajuan perceraian, kebanyakan faktornya yaitu perekonomian karena sang istri tentunya berpikir untuk bertahan jika tidak diberikan nafkah. Seperti contoh, ada ojek yang semula penumpangnya cukup banyak semenjak pandemi menjadi berkurang, sehingga hanya tinggal dirumah dan tidak memberikan nafkah ke istri. 

"Tentunya ini sangat menjadi faktor perceraian meningkat di Kota Palembang," tutupnya.

Sementara itu, Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengakui tingkat perceraian di Kota Palembang mengalami peningkatan berdasarkan laporan dari Pengadilan Agama. Hal ini ditenggarai oleh kondisi ekonomi di tengah pandemi. Karena, menikah itu yang paling penting tanggung jawab kebutuhan lahir dan batin. 

"Di tengah pandemi ini kemiskinan bertambah jadi kasus perceraian meningkat," katanya. 

Berdasarkan laporan dari Pengadilan Agama kasus perceraian di Palembang hingga bulan September ini yaitu sekitar 2.250 kasus. Sedangkan, di tahun 2020 lalu, angka 2.250 ini biasanya tercatat pada bulan November. 

Menurutnya, saat ini Pemkot Palembang telah berupaya untuk membantu perekonomian masyarakat seperti memberi kelonggaran kepada pengusaha. Kemudian, memberikan pembinaan kepada usaha kecil serta memberikan kredit tanpa bunga dan angunan. "Dengan kelonggaran ini diharapkan terjalin silaturahmi sehingga membuka pintu rezeki. Tapi, tetap diperhatikan kesehatan juga. Jadi keduanya harus sejalan secara bersamaan," tutupnya.