Aturan PPKM Level IV di Palembang Dilonggarkan, Wali Kota: Mall Boleh Buka

Salah satu mall di Kota Palembang. (Alwi Alim/rmolsumsel.id)
Salah satu mall di Kota Palembang. (Alwi Alim/rmolsumsel.id)

Wali Kota Palembang, Harnojoyo mempersilakan mall di Kota Palembang untuk beroperasi. Meskipun saat ini, Kota Palembang masih dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.


Hal ini disampaikan Wali Kota Palembang, Harnojoyo saat ditemui di rumah dinas di Jalan Tasik, Palembang, Selasa (24/8).

Dia mengatakan dirinya telah meneken surat edaran terkait perpanjangan PPKM level 4 di Kota Palembang. Dalam surat edaran tersebut, pihaknya memberikan kelonggaran. Diantaranya, mall sudah diperbolehkan beroperasional. Hanya saja kapasitasnya 50 persen dan beroperasi pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB. 

"Tapi ingat harus dengan penerapan protokol kesehatan," katanya. 

Selain membuka mall, dia juga mempersilakan pelaksanaan resepsi dengan total 25 persen dari kapasitas ruangan. Begitu juga tempat hiburan harus 25 persen dari kapasitas ruangan.  "Nantinya operasional ini akan diawasi oleh pihak kepolisian dan juga pihak Satpol PP Kota Palembang," jelasnya. 

Dia juga menyerahkan kebijakan mall kepada pemilik mall apakah akan memakai sistem penerapan scan barcode aplikasi peduli lindungi atau tidak. Artinya, mall boleh melaksanakan hal tersebut, dan jika tidak mau maka silakan saja karena yang terpenting yaitu protokol kesehatan. 

"Kami juga mengharapkan peran semua pihak dalam pengawasan agar pelaksanaan ini berjalan dengan baik sehingga mampu menekan angka Covid - 19 di Palembang," tutupnya. 

Untuk diketahui, Palembang masih masuk dalam kota yang menerapkan perpanjangan PPKM level 4 hingga 6 September mendatang. Hal ini diketahui dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua yang dikeluarkan Senin kemarin (23/8).