Aktivitas Frekuensi Amatir Ilegal Dilaporkan Banyak Terjadi di Areal Pertambangan

Kegiatan sosialisasi penggunaan frekuensi radio dan alat perangkat telekomunikasi yang digelar Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Palembang di Hotel Griya Serasan Sekundang Muara Enim/Foto:Noviansyah
Kegiatan sosialisasi penggunaan frekuensi radio dan alat perangkat telekomunikasi yang digelar Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Palembang di Hotel Griya Serasan Sekundang Muara Enim/Foto:Noviansyah

Muara Enim sebagai salah satu kawasan pertambangan di Sumatera Selatan menjadi titik sosialisasi penggunaan frekuensi radio dan alat perangkat telekomunikasi yang sesuai dengan peruntukannya upaya wujudkan tertib frekuensi.


Karena didapati laporan perusahaan tambang ada yang menggunakan frekuensi amatir, perangkatnya pun salah dalam penggunaannya banyak yang tidak sesuai peruntukannya, hal ini diungkapkan Kepala Balai Monitoring  (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Palembang, Muhammad Sopingi pada kegiatan sosialisasi spektrum frekuensi Radio bekerjasama dengan Diskominfo Muara Enim, di Ballroom hotel Griya Serasan Sekundang Muara Enim, Selasa (30/5).

Muhammad Sopingi mengatakan kegiatan sosialisasi ini berdasarkan undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, upaya meningkatkan frekuensi yang tertib, kemudian penggunaan perangkat telekomunikasi yang bersertifikat dari kementerian.

Artinya perangkat yang tidak ada sertifikat dilarang beredar dipasaran atau dipergunakan, kalaupun nanti ada temuan akan disita dan dibawa untuk selanjutnya dimusnahkan, 

November tahun lalu, pihaknya telab melakukan penghapusan terhadap barang-barang yang tidak ada sertifikat, mulai dari HT, Antena akses internet dan banyak perangkat lainnya, karena perangkat yang tidak bersertifikat menimbulkan pancaran yang ilegal sehingga dapat mengganggu pengguna frekuensi yang memiliki izin.

"Kami memilih kabupaten Muara Enim ini sebagai titik sosialisasi karena ada pengaduan bahwa frekuensi alokasi amatir banyak dipakai oleh perusahaan-perusahaan tambang, makanya hari ini seluruh perusahaan tambang di Muara Enim dan Lahat diundang, agar memahami bahwa ada frekuensi yang berizin dan ada frekuensi yang digunakan dan melanggar  karena perangkat yang digunakan amatir,"

untuk pelanggaran semacam ini sebenarnya ada sanksi pidana, namun sesuai undang-undang cipta kerja akan dilakukan pembinaan ulang, namun jika tetap tidak bisa diperingatkan maka perlu untuk ditindak.

untuk pelanggaran tersebut sanksinya sesuai pasal 32 terkait dengan sertifikat perangkat, kalau perangkatnya tidak bersertifikat dikenakan pidana kurungan selama 2 tahun atau denda Rp200 juta, sementara untuk penggunaan frekuensi tanpa izin pasal 33 akan dikenakan sanksi kurungan 4 tahun atau denda Rp400 juta

"Kalau penggunaan frekuensi radio menyebabkan matinya seseorang maka bisa dipidana 15 tahun penjara," tegasnya.

Harapannya dengan adanya sosialisasi ini informasi terkait penggunaan frekuensi radio dan alat telekomunikasi berdasarkan undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dapat merata ke berbagai lapisan masyarakat, baik perorangan, perusahaan, instansi pemerintah, akses internet agar memiliki izin dan menggunakan perangkat yang memiliki sertifikat.

"Tahun ini gangguan frekuensi menurun setelah ada upaya penertiban dan sosialisasi, bagi yang melanggar dan tidak punya izin," pungkasnya.

Mewakili Plt Bupati Muara Enim, staf ahli Bupati bidang ekonomi, keuangan dan Pembangunan, Hermin Eko mengatakan bahwa Pemkab Muara Enim sangat mendukung kegiatan sosialisasi ini karena hal ini dinilai penting upaya terwujudnya tertib frekuensi sesuai dengan undang-undang.

"Seperti yang disampaikan tadi konsekuensi dari liarnya frekuensi bisa menyangkut keselamatan manusia juga, makanya kabupaten Muara Enim sangat mendukung kegiatan ini," katanya 

Pemkab akan dukung penuh, kata dia, termasuk penertiban alat-alat yang tanpa sertifikat, aga tertib frekuensi tersebut dapat terwujud.