AJI Minta Tanggung Jawab Perusahaan Media Terhadap Jurnalis yang Terpapar Covid-19

Aliansi Jurnalis Independen. (net/rmolsumsel.id)
Aliansi Jurnalis Independen. (net/rmolsumsel.id)

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandarlampung meminta perusahaan media untuk bertanggung jawab secara penuh terhadap jurnalis yang terpapar Covid-19


“Kami mendata setidaknya lima jurnalis yang biasa meliput di wilayah Bandarlampung positif Covid-19. Saat ini, mereka sedang menjalani isolasi. Angka itu bisa lebih tinggi, mengingat wartawan di kabupaten belum terdata,” kata Ketua AJI Bandarlampung, Hendry Sihaloho, Rabu (14/7).  

Menurutnya, sebagai pemberi kerja, perusahaan media mesti menanggung segala konsekwensi dari aktivitas jurnalistik yang dijalankan jurnalis, termasuk pemenuhan hak-hak dasar mereka sebagai pekerja.

“Hak-hak yang harus dipenuhi perusahaan itu, misal menyediakan tempat isolasi dan memastikan setiap pekerja memperoleh upah selama menjalani isolasi hingga pulih,” ujarnya.

Hendry juga mengingatkan perusahaan media memerhatikan keselamatan para jurnalis. Misal, menyediakan alat pelindung diri (APD), vitamin, dan fasilitas tes rapid dan tes swab/PCR kepada jurnalisnya. 

Apalagi pada masa krisis kesehatan saat ini, kehadiran jurnalis dibutuhkan untuk menyediakan berita sesuai fakta dan berbasis sains.

“Hasil riset AJI pada November 2020 yang menyasar 700-an jurnalis se-Indonesia, sebanyak 37,1 persen responden mengaku tidak mendapatkan APD. Selain itu, 63,8 persen responden tidak mendapatkan fasilitas layanan tes cepat. Kondisi ini menyebabkan jurnalis menjadi salah satu pihak paling rentan terinfeksi Covid-19,” ujarnya. 

Kendati demikian, Hendry juga meminta para jurnalis untuk memperketat protokol kesehatan dan keamanan saat tugas peliputan di lapangan. 

“AJI bersama Jurnalis Krisis dan Bencana serta Komite Keselamatan Jurnalis telah menyusun protokol keamanan liputan dan pemberitaan Covid-19. Silah mengunduhnya pada website AJI Lampung," jelasnya.