58 Warga Binaan Lapas Merah Mata Tak Bisa Divaksinasi Covid-19, Terkendala di NIK

Petugas mendata warga binaan Lapas Kelas I Palembang yang akan mendapatkan suntikan vaksinasi. (Ist/rmolsumsel.id)
Petugas mendata warga binaan Lapas Kelas I Palembang yang akan mendapatkan suntikan vaksinasi. (Ist/rmolsumsel.id)

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumsel bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sumsel melaksanakan vaksinasi booster kepada 1.175 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas I Palembang (Lapas Merah Mata) pada Rabu (13/4).


Kepala Lapas Kelas I Palembang, Kadiyono mengatakan, WBP yang akan mendapatkan vaksinasi hanya mereka yang terdata melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja.

“Ada sebanyak 32 vaksinator dari 4 faskes di Palembang yang dilibatkan pada kegiatan ini,” ujar Kadiyono.

Kadiyono menerangkan, dari total 1.664 WBP yang menghuni Lapas Merah Mata, terdata sebanyak 255 WBP telah divaksin dosis pertama, 1.269 orang WBP divaksin dosis kedua, dan 82 orang telah mendapatkan vaksin booster.

Selain itu, lanjut Kadiyono, masih ada 58 orang WBP yang belum bisa mendapat vaksinasi karena terkendala belum tercatat NIK-nya.

“Saat ini masih dalam koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk perekaman NIK-nya,” tuturnya.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Harun Sulianto mengatakan, melalui kerja sama dengan BINDA Sumsel, pihaknya akan berupaya agar 16 ribu WBP dan tahanan dapat divaksinasi seluruhnya.

Kepala BINDA Sumsel, Brigjen Armansyah menambahkan, vaksinasi ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang memberikan BIN target vaksinasi tahun 2022 sebesar 40 juta dosis dan disebar ke 34 BINDA seluruh Indonesia.

“Sebanyak 300.000 dosis setiap bulan atau 10.000 dosis setiap hari ditargetkan disalurkan BINDA Sumsel pada 17 kabupaten/kota,” ucapnya.