Empat WBP di Lapas Kelas I Palembang Hidup Udara Bebas

Penyerahan SK Remisi Khusus kepada para WBP. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Penyerahan SK Remisi Khusus kepada para WBP. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Sebanyak empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas I Palembang kini menghirup udara bebas. Pasalnya, keempat WBP tersebut mendapatkan remisi khusus II pada Idulfitri 1443 H, Senin (2/5).


Kalapas Kelas I Palembang, Kadiyono mengatakan, total WBP yang mendapatkan remisi Idulfitri ini yaitu sebanyak 1429 WBP. Dimana, empat diantaranya mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas. Keempatnya merupakan WBP dalam kasus tindak pidana pencurian, dengan masa penahanan rata-rata kurang lebih dua tahunan.

“Sementara untuk RK II yakni bebas langsung sebanyak empat orang, yang saat ini keempatnya masih menunggu SK dari Kemenkumham pusat, untuk kemudian dijemput oleh pihak keluarga kembali ke masyarakat,” katanya.

Dia menjelaskan, yang membedakan dalam pemberian remisi khusus Idulfitri tahun 2022 adanya dalam Permenkumham nomor 7 tahun 2022 terkait perubahan beberapa pasal dalam PP 99 tahun 2012.

“Jadi ada sekitar 600 orang warga binaan yang tadinya tidak mendapatkan remisi jadi dengan adanya perubahan beberapa pasal mereka bisa mendapatkan remisi keterlambatan administrasi,” katanya.

Untuk besaran remisi yang diterima warga binaan Lapas Kelas I Palembang bervariasi paling rendah 15 hari dan paling besar 2 bulan.

“Dari usulan total 528 WBP mendapatkan remisi khusus, kesemuanya disetujui oleh Dirjen Kemkumham RI, dan diantaranya ada empat WBP yang dapat remisi bebas langsung,” kata  Kepala Rutan Klas 1 Palembang B.O Situngkir.

Menurutnya  dari 528 WBP tersebut 343 orang WBP terdiri dari Pidana Umum serta 134 orang WBP dari Pidana Khusus yang mendapatkan remisi, dengan rincian Remisi Khusus (RK) I yakni remisi potongan masa penahanan 15 hari hingga dua bulan yakni sebanyak 339 WBP.

Untuk tahun ini jumlah WBP Rutan Klas 1A Palembang adalah sebanyak 1547 tahanan dengan kapasitas Rutan yakni 750 WBP. Yang berarti sudah melebih kapasitas (overload), sementara sama seperti tahun-tahun sebelumnya. "Dari total tersebut, 60 persen WBP diantaranya didominasi kasus narkoba," pungkasnya.