Bangunan Liar Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Diratakan Dengan Tanah

 Belasan bangunan liar dan pagar lokasi stock file tambang liar ditertibkan oleh tim Satgas gabungan illegal mining. (Handout)
Belasan bangunan liar dan pagar lokasi stock file tambang liar ditertibkan oleh tim Satgas gabungan illegal mining. (Handout)

Belasan bangunan liar yang diperkirakan digunakan untuk aktivitas kegiatan tambang batu bara ilegal yang berada di Desa Penyandingan, Kecamatan  Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, diratakan dengan tanah oleh tim gabungan Satgas Illegal Mining Polda Sumsel , Selasa (6/8).


Sebelum melakukan penertiban, tim Satgas gabungan Illegal Mining Polda Sumsel yang terdiri Polisi, TNI, POM, Satpol PP dan PTBA serta PT BSP, melakukan apel gabungan di kantor Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim sekitar pukul 11.30 WIB.

Kemudian, para personil mulai bergerak ke lokasi tambang ilegal sekitar pukul 13.30 WIB, di Desa Penyandingan, Kecamatan  Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Setelah tiba, tim Satgas gabungan langsung membuka segel police line dan langsung membongkar pagar, bangunan liar.

Kabag Ops Polres Muara Enim Kompol Handryanto mengatakan, bahwa kegiatan kali ini adalah penertiban illegal mining berupa pembongkaran stockpile batu bara ilegal, pagar dan bangunan pondok di dua lokasi dalam Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

"Tadi kita lihat bersama banyak stockpile batubara yang dikemas dalam karung. Nanti semuanya kita amankan dan police line," ujarnya.

Handryanto menjelaskan, untuk lokasi tambang liar yang sudah ditertibkan terutama yang berada dalam kawasan HGU PT BSP dan IUP PTBA akan di isolir dengan membuat parit sehingga akses jalannya tidak bisa lagi digunakan masyarakat penambang liar.

"Kita berharap mudah-mudahan masyarakat sadar bahwa kegiatan illegal mining ini merupakan kegiatan yang merusak lingkungan dan juga merugikan negara,"ujarnya.