Divonis 13 Tahun Penjara, Kurir 15 Kg Sabu Keberatan dan Ajukan PK

Dijatuhi vonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim, Syahbuddin salah satu dari empat terpidana kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram (kg) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) melalui kuasa hukumnya Harma Ellen, Selasa (6/10/2020).


Namun, sidang perdana PK yang diketuai majelis hakim Edi Saputra Pelawi terpaksa ditunda hingga besok, Rabu (7/10/2020) pagi, dikarenakan berkas yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana belum lengkap.

"Untuk perkara pengajuan PK ini kita tunda terlebih dahulu, kami minta berkas pengajuan PK nya untuk dilengkapi oleh kuasa hukum terdakwa dan kami memberikan waktu hingga besok pagi," kata ketua majelis hakim.

Harma Ellen selaku kuasa hukum terpidana Syahbuddin sebagai pemohon pengajuan PK ketika dikonfirmasi seusai sidang membenarkan, adanya kekurangan data yang diajukan pihaknya ke hadapan majelis hakim.

"Tadi setelah diajukan ke majelis hakim, ternyata ada kekurangan data dan menurut majelis ada ketidaksesuaian berkas PK yang diajukan, untuk itu besok diharapkan berkasnya dapat dilengkapi," jelas Harma.

Lebih lanjut menurut Harma, pengajuan PK terhadap vonis hakim kepada kliennya itu adalah suatu upaya dalam meminta keringanan hukuman karena berdasarkan fakta, kliennya bukan merupakan bandar atau pengedar tetapi, hanya sebagai kurir saja.

"Sebenarnya permohonan PK ini diajukan berdasarkan fakta persidangan bahwa klien kami ini perannya hanya sebagai kurir saja, kami berharap nanti majelis hakim untuk mengabulkan permohonan PK," harapnya.

Untuk diketahui, empat terpidana bandar beserta kurir narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 15 kg di Kota Palembang pada Rabu (11/3) silam, diganjar dengan putusan (vonis) ringan masing-masing 13 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. 

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim PN Palembang yang diketuai Touch Simanjutak  di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Erwin Wahyudi terhadap empat terpidana dengan berkas terpisah yakni Adityawarman, Junaidi, Chandra, dan Syahbudin di Pengadilan Negeri (PN)  Klas I A Khusus Palembang.

Keempatnya ditangkap oleh Bareskrim Polri pada September 2019 di Perumahan Citra Grand City, Talang Kelapa, Palembang. Bermula saat terpidana Syahbudin menawarkan pekerjaan sebagai kurir narkotika kepada Adityawarman dan Junaidi dengan janji upah Rp2,5 juta per kg. 

Dalam upaya meloloskan 15 kg sabu asal Malaysia yang dibawa Ahmad Chandra, para terpidana berbagi peran yakni  Aditya bertugas membawa mobil Daihatsu Xenia merah yang sudah berisi narkotika dari Chandra menuju rumah kontrakan terpidana Syahbudin di Perumahan Citra Grand City.

Dari pemeriksaan di lokasi penangkapan, tim Bareskrim Polri mendapati barang bukti berupa 1 tas hitam berisi 15 bungkus sabu dalam kemasan teh tradisional China dengan berat total 15 kg, barang haram tersebut rencananya akan diserahkan ke Fai (DPO).