Melanggar Lalu Lintas Berkendara, 117 Polisi Ditilang

Karo Ops Polda Sumsel, Kombes Pol Kamaruddin. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Karo Ops Polda Sumsel, Kombes Pol Kamaruddin. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel terpaksa mengeluarkan 117 surat tilang kepada polisi hingga PNS Polri. Lantaran, melakukan pelanggaran lalu lintas berkendara.


Demikian diakui oleh Karo Ops Polda Sumsel, Kombes Pol Kamaruddin, Selasa (16/8).

Dia mengatakan, personel Polri tentunya tidak luput dari pelanggaran, khususnya berlalu lintas tanpa membawa kelengkapan hingga menggunakan knalpot tidak standar. Karena itu, Polda Sumsel melalui Propam Polda Sumsel mengeluarkan surat tilang.

"Ada 117 surat tilang yang dikeluarkan untuk anggota baik dari Polda Sumsel, maupun Polres dan Polrestabes jajarannya di Sumsel," katanya.

Kamaruddin merincikan, surat tilang ini paling banyak dikeluarkan kepada anggota Dit Samapta Polda Sumsel yaitu sebanyak 52 personel, lalu Polrestabes Palembang sebanyak 7 personel, Bid Labor sebanyak 8 personel, Bid SDM sebanyak 6 personel.

Sementara untuk Bid TIK sebanyak 7 personel, Bid Lantas sebanyak 3 personel, Yama dengan 4 personel, Bid Reskrimum sebanyak 4 personel, Bid Humas sebanyak 2 personel.

Sedangkan untuk Ditpolairud sebanyak 3 personel, Ditresnarkoba sebanyak 2 personel, Polres OKI sebanyak 2 personel, Polres Banyuasin sebanyak 1 personel dan lainnya.

"Kesalahan mereka ini beragam, mulai dari salah parkir, tidak membawa kelengkapan kendaraan, ke tempat hiburan malam, tidak membawa SIM dan lainnya, " katanya.

Dia membeberkan, ada beberapa personel juga telah melakukan pelanggaran yang sama sebanyak dua kali. Karena itu, dia mengingatkna agar personel tidak mengulangi pelanggaran tersebut.  "Kalau sampai tiga kali pelanggaran, maka akan dilakukan pemeriksaan atau BAP oleh Propam Polda Sumsel," pungkasnya.