Ketua Partai Gelora Sumsel Tuding DPW PKS Sumsel Rampas Dua Ruko dan Tanah Miliknya

Mantan Ketua DPW PKS Sumatera Selatan (Sumsel) Erza Saladin/ist
Mantan Ketua DPW PKS Sumatera Selatan (Sumsel) Erza Saladin/ist

Mantan Ketua DPW PKS Sumatera Selatan (Sumsel) Erza Saladin menggugat kepemilikan pribadi miliknya yakni dua unit ruko terdiri satu ruko atas nama Erza Saladin dan satu ruko atas nama  Muhamamd Tukul. Ruko tersebut beralamat di Jalan Demang Lebar Daun Nomor 2599 Kelurahan Bukit  Baru, Kecamatan IB I Palembang yang kini menjadi kantor DPW PKS Sumsel.


Selain itu satu bidang tanah atas nama Muhammad Tukul yang terletak di Jalan Demang Lebar Lebar Daun, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang dengan luas 1400 meter persegi .

Kini ruko dan tanah tersebut diduga di rampas oleh pihak DPW PKS Sumsel. Kasus ini kini resmi telah dilaporkan Erza yang kini menjabat sebagai Ketua DPW Partai Gelora Indonesia, melalui tim kuasa hukumnya yang diketuai  Muhamad  Ahsan SH didampingi  Amri Farizal SH MH , Erwan SH dan M Alwan Pratama  Putra SH  ke Polrestabes Palembang.

Terkait tiga aset tersebut, kuasa hukum Erza Saladin, Muhamad Ahsan SH menjelaskan kasus ini telah di laporkan pihak DPW PKS Sumsel dengan membuat laporan kepolisian di Polrestabes Palembang di pasal 266 KUHP (membuat keterangan palsu) terhadap kliennya.

"Keterangan palsu yang mana yang dimaksud pelapor kepada klien kami, karena kepemilikan aset ini dibeli  dari uang pribadi  klien kami , tidak ada dari uang lain dalam hal ini , pihak lain  turut serta membeli kepemilikan aset ini," kata Ahsan kepada wartawan, Minggu (2/4).

Karena kliennya dulu sebagai kader PKS dan kemurahan hati dan kerendahan hati kliennya, maka aset tersebut dipinjamkan tanpa syarat untuk kantor Sekretariat DPW PKS Sumsel .

"Dalam perjalanan klien kami ini khan sebagai Ketua DPW PKS Sumsel lalu tahun 2018 diberhentikan tanpa prosedur sebagai Ketua Partai  kemudian 2019 kliennya masuk Partai Gelora Indonesia dan beliau sebagai Ketua DPW Partai Gelora Indonesia Provinsi Sumsel," kata Ahsan yang juga  menjabat sebagai Ketua Lembaga  Advokasi  dan Bantuan Hukum Bulan Bintang Sumsel.

Karena kliennya bukan lagi kader PKS, maka wajar kalau kliennya meminta aset yang kini dijadikan Sekretariat DPW PKS Sumsel agar dikembalikan namun tidak dikembalikan pihak DPW PKS Sumsel.

“Ini adalah bentuk kezaliman  yang seharusnya tidak dilakukan oleh DPW PKS Sumsel dan kami sebagai kuasa hukum Erza Saladin , kami akan lawan bentuk kezaliman ini dimanapun dalam koridor hukum yang berlaku," katanya.

Terkait aset kliennya tersebut pihaknya juga telah mengadukan kasus ini  ke Polrestabes Palembang  362 KUHP (setiap perbuatan mengambil barang milik orang lain dapat dianggap sebagai “Melawan Hukum” jika perbuatan tersebut dilakukan dengan niat jahat) pada November 2022 dan kini minggu depan masuk  tahap penyidikan.

"Klien kita juga diadukan pihak DPW PKS Sumsel dengan pasal 266 di Polrestabes Palembang berkasnya sudah P19 berkasnya sudah di Kejaksaan," katanya.