Dituding Rampas Aset Pribadi, Ternyata DPW PKS Sumsel Sudah Lebih Dulu Laporkan Erza Saladin

Kantor DPW PKS Sumsel/net
Kantor DPW PKS Sumsel/net

DPW PKS Sumsel menjawab soal tudingan Erza Saladin terkait aset pribadi miliknya telah dirampas oleh DPW PKS Sumsel. Aset tersebut berupa dua unit ruko dan sebidang tanah yang saat ini menjadi kantor DPW PKS Sumsel, di Jalan Demang Lebar Daun Nomor 2599 Kelurahan Bukit  Baru, Kecamatan IB I Palembang.


Atas peristiwa ini, Erza Saladin pun telah melaporkan DPW PKS Sumsel ke Polrestabes Palembang. Namun Kuasa Hukum DPW PKS Sumsel, Martadinata SH menjelaskan sebelum perkara ini mencuat justru pihaknya lebih dulu melaporkan Erza Saladin ke Polretabes Palembang karena mencoba menerbitkan sertifikat pengganti tiga aset tersebut. 

Bahkan dia menilai, Erza yang saat ini Ketua Partai Gelora Sumsel telah membohongi Polda Sumsel dan BPN Sumsel menyatakan sertifikat yang diketahui  bahwa sertifikat tersebut tidak hilang tapi ada di penguasaan DPW PKS Sumsel.

"Jadi dia (Erza Saladin) coba menerbitkan sertifikat pengganti dan membuat surat kehilangan di Polda Sumsel kemudian mengajukan permohonan ke BPN kota Palembang. Namun ketahunan di tengah jalan karena mereka sendiri yang memberitahukan ke PKS bahwa mereka sudah membuat surat keterangan hilang atas hal tersebut," kata Kuasa Hukum DPW PKS, Martadinata dihubungi RMOLSumsel, Senin (3/2).

"Dia kita laporkan ke Polrestabes Palembang dan sekarang posisinya berkas sudah dikejaksaan karena selasa minggu depan pelimpahan tahap II dengan tersangka Erza Saladin dan Harmoko Bayu Asmara," tambahnya.

Selain itu ruko yang menjadi kantor Sekretariat DPW PKS Sumsel menurutnya dibeli dari infaq umum anggota DPR PKS seluruh Sumatera Selatan, baik tingkat kabupaten/kota dan provinsi hingga DPR RI Dapil Sumsel.

“Infaqnya selama 17 tahun dan sudah ada surat keputusannya dan diambil dari infaq umum , dan memang badan hukum tidak bisa memiliki  sertifikat terkait undang-undang agraria, lebih lebih kita membelinya itu  secara cicilan menggunakan jasa bank BRI Syariah  yang sekarang menjadi BSI. Maka keputusan rapat dipakai nama pak Erza Saladin dan Muhammad Tukul yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris dan Bendahara  DPW PKS Sumsel, dan itu sudah  dilunasi oleh bendahara partai perbulannya cicilannya kurang lebih satu unit ruko tersebut Rp21 juta jadi dua ruko jadi Rp42 juta setiap bulan, disetor tunai Bank BRI Syariah, sertifikatnya ada atas nama Erza Saladin dan Muhammad Tukul," jelasnya. 

Dia menjelaskan aset tersebut lunas ditahun 2015 dan saat itu Erza Saladin masih menjabat Ketua DPW PKS Sumsel dan 2018 Erza Saladin tidak lagi aktif di PKS dan mendirikan Partai Gelora Sumsel. "Seharusnya Erza harus mengembalikan apa yang bukan menjadi hal dia," katanya.

Selain ituy dia juga menegaskan tidak pernah memberhentikan Erza Saladin dari PKS, justru yang bersangkutan namun pergi sendiri dan tidak bertanggungjawab karena tidak mengembalikan aset yang milik DPW PKS Sumsel.

“Jadi beliau itu (Erza Saladin) sudah berhalusinasi, karena beliau itu harus mengikuti pelimpahan tahap kedua dan kami sudah mencoba bermusyawarah dengan baik dengan Erza Saladin. Beliau mengirimkan  surat keterangan hilang dan memberitahu kepada kami sudah membuat surat keterangan hilang dengan menipu Polda Sumsel dan membohongi BPN, dia sampaikan melalui pesan kepada ketua partai, akhirnya kita uji tindakan beliau ke ranah pidana dan memenuhi unsur hingga diproses. Pihak penyidik sudah pernah memediasi dan mendamaikan namun beliau juga tidak punya itikad baik," pungkasnya.