Ketua DPW Partai Gelora Sumsel Erza Saladin Ditahan, Fahri Hamzah Mengaku Sedih

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah. (ist/rmolsumsel.id)
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah. (ist/rmolsumsel.id)

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengungkapkan kesedihannya dalam akun twitter @Fahrihamzah, saat mengetahui rekannya Erza Saladin yang menjabat sebagai Ketua DPW Partai Gelora Sumatera Selatan (Sumsel) ditahan oleh Hakim Pengadilan Negeri Palembang.


"Sedih mendengar sahabat saya@es1573 hari ini ditahan majelis hakim PN Palembang. Bagaimana menjelaskan sesorang yg punya gedung lalu sertifikat hak milik-nya (SHM) dinyatakan hilang lalu mengurusi SHM baru malah jadi tersangka. Mari kita doakan Ketua DPW @partaigeloraid SUMSEL," tulis Fahri.

Ia pun berharap agar Erza Saladin dapat tegar menghadapi kasus yang dialaminya tersebut hingga tuntas.

Untuk diketahui, Erza Saladin resmi ditahan pihak Pengadilan Negeri Palembang selama 30 hari kedepan. Putusan ini diambil majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Aryanto SH MH, mengeluarkan surat penetapan dan penahanan tersangka mantan ketua DPW PKS Sumsel, Erza Saladin dan Harmoko Bayu Asmara.

Diketahui Erza Saladin dan Harmoko Bayu Asmara ditahan terkait kasus dugaan kasus pemalsuan surat kantor DPW PKS Provinsi Sumsel.

Sebelum dilakukan penahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Dwi Indayati sempat menghadirkan dua orang, di PN Palembang, Selasa (9/5).

Usai mendengarkan kesaksian para saksi dua terdakwa Erza dan Harmoko langsung dilakukan penahanan selama 30 hari kedepan mulai terhitung 9 Mei hingga 7 juni 2023 demi kepentingan pemeriksaan perkara.

"Menetapkan agar kedua terdakwa dilakukan penahanan selama 30 hari kedepan guna kepentingan pemeriksaan sidang perkara," kata Hakim saat sidang.