Jalani Sidang Pemalsuan Surat Tanah Kantor DPW PKS Sumsel, Erza Saladin Ditahan Hakim

Suasana sidang  dimana Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Aryanto SH MH, mengeluarkan surat penetapan dan penahanan tersangka mantan anggota  DPRD Sumsel  Erza Saladin dan Harmoko Bayu Asmara., Selasa (9/5). (Ist/rmolsumsel.id)
Suasana sidang dimana Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Aryanto SH MH, mengeluarkan surat penetapan dan penahanan tersangka mantan anggota DPRD Sumsel Erza Saladin dan Harmoko Bayu Asmara., Selasa (9/5). (Ist/rmolsumsel.id)

Mantan anggota DPRD Sumatera Selatan Erza Saladin bersama rekannya Harmoko Bayu Asmara resmi dilakukan penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Palembang atas dugaan pemalsuan surat tanah untuk kantor DPW partai PKS Sumsel.


Erza diketahui dulunya sempat menjalbat sebagai ketua DPW PKS Sumsel pada 2018 lalu. Namun, usai selesai menjabat ia dilaporkan oleh tempat partainya bernaung atas dugaan pemalsuan surat tanah.

Sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Agus Aryanto menyebutkan, penahanan Erza dan Harmoko merupakan rangkaian untuk mempermudah proses pemeriksaan. Keduanya pun akan ditahan selama 30 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang.

"Menetapkan agar kedua terdakwa dilakukan penahanan selama 30 hari kedepan guna kepentingan pemeriksaan sidang perkara," kata Hakim saat sidang, Selasa (9/5).

Setelah mendengar penetapan hakim soal penahanan, terdakwa Erza pun menolak memberikan keterangan kepada wartawan yang mengikuti jalannya proses sidang.

"Pengacara saya saja, saya sibuk nelpon," kata Erza sambil turun tangga.

Sementara itu kuasa, hukum DPW PKS Sumsel Martadinata,mengatakan, perkara tersebut dilaporkan oleh dirinya pada bulan Agustus 2022.

“Dilaporkan karena menurut kami patut diduga Erza Saladin ini bekerjasama dengan mafia tanah sehingga muncul ide dari yang bersangkutan untuk melakukan kejahatan membuat surat keterangan palsu di Polda  Sumsel guna untuk kepentingan dia mengajukan permohonan menerbitkan sertifikat tanah yang baru di BPN Kota Palembang,” katanya.

Dimana menurutnya sertifikat-sertifikat tersebut sebenarnya tidak hilang tetapi disimpan di DPW PKS Sumsel semenjak dibeli lunas dan Erza Saladin diyakini mengetahui perihal keberadaan sertifikat tersebut disimpan oleh DPW PKS Sumsel karena tanah dan bangunan yang ada dalam sertifikat tersebut dibeli oleh DPW PKS Sumsel dengan uang berasal dari infak umum Anggota Legislatif dari PKS se Sumatera Selatan dalam tempo waktu kurang lebih 12 tahun.

Selain itu menurutnya semenjak tahun 2018 Erza Saladin terhitung ada 5 kali melakukan negosiasi kepada DPW PKS Sumsel baik oleh dirinya langsung maupun mengirim utusannya.

“Persoalan yang sulit untuk dipenuhi adalah Erza Saladin meminta 3 buah aset DPW PKS Sumsel yang dibeli dari infak umum anggota legislatif dari PKS selama kurang lebih 12 tahun tersebut dibagi menjadi dua bagian. Sebagian untuk Erza Saladin dan sebagiannya lagi untuk DPW PKS Sumsel,” katanya.

Terhadap kebuntuan penyelesaian persoalan itulah akhirnya membuat Erza Saladin mengambil jalan pintas.

“Kita duga dia bekerjasama dengan mafia pertanahan sehingga muncul ide untuk membohongi Polda Sumsel dengan membuat surat keterangan hilang palsu dan juga membohongi BPN Kota Palembang,” katanya.

Pihaknya sangat menyayangkan tindakan yang tidak negarawan dari Erza Saladin selaku Ketua Partai yang seharusnya dapat memberikan keteladanan kepada masyarakat agar menyelesaikan persoalan-persoalan sesuai dengan kaidah norma yang berlaku. Tetapi dia mengambil tindakan dengan menghalalkan semua cara guna kepentingan ambisinya.