Mantan Ketua DPW PKS Sumsel Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah 

Sidang perdana kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah oleh mantan Ketua DPW PKS Sumsel, Erza Saladin/Foto:Dudy Oskandar
Sidang perdana kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah oleh mantan Ketua DPW PKS Sumsel, Erza Saladin/Foto:Dudy Oskandar

Mantan Ketua DPW PKS Sumatera Selatan (Sumsel) yang kini menjadi Ketua DPW Partai Gelora Sumsel Erza Saladin  bersama rekannya Harmoko Bayu Asmara disidang di Pengadilan Negeri Palembang (PN) Palembang terkait kasus dugaan pemalsuan surat dengan nomor perkara 445/Pid.B/2023/PN Plg, Selasa (2/5).


Agenda sidang pertama pembacaan dakwaan oleh JPU terkait dugaan tindak kejahatan pemalsuan surat untuk menerbitkan sertifikat tanah yang baru yang mana sertifikat aslinya disimpan di kantor DPW PKS Sumsel.

Sidang dipimpin Ketua hakim  Agus  Hariyanto SH  dan hakim anggota Agus Raharjo SH dan Masriati SH dengan JPU Dwi Indayati SH.

Usai pembacaan dakwaan, agenda dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU yaitu Martadinata SH sebagai saksi pelapor, Haidar selaku  saksi Wakil Bendahara DPW PKS Sumsel dan Aulia (PH awal).

Persidangan dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Kuasa hukum DPW PKS Sumsel Martadinata, SH mengatakan perkara tersebut dilaporkan oleh dirinya pada bulan Agustus 2022 lalu.

“Dilaporkan karena menurut kami patut diduga Erza Saladin ini berkerjasama dengan mafia tanah sehingga muncul ide dari yang bersangkutan untuk melakukan kejahatan membuat surat keterangan palsu di Polda Sumsel guna untuk kepentingan dia mengajukan permohonan menerbitkan sertifikat tanah yang baru di BPN Kota Palembang,” katanya.

Dimana menurutnya sertifikat-sertifikat tersebut sebenarnya tidak hilang tetapi disimpan di DPW PKS Sumsel semenjak dibeli lunas dan Erza Saladin diyakini mengetahui prihal keberadaan sertifikat tersebut disimpan oleh DPW PKS Sumsel.

Karena tanah dan bangunan yang ada dalam sertifikat tersebut dibeli oleh DPW PKS Sumsel dengan uang berasal dari infak umum Anggota Legislatif dari PKS se Sumatera Selatan dalam tempo waktu kurang lebih 12 tahun.

Selain itu menurutnya semenjak tahun 2018 Erza Saladin terhitung ada 5 kali melakukan negoisasi kepada DPW PKS Sumsel baik oleh dirinya langsung maupun mengirim utusannya.

“Persoalan yang sulit untuk dipenuhi adalah Erza Saladin meminta 3 buah aset DPW PKS Sumsel yang dibeli dari infak umum anggota legislatif dari PKS selama kurang lebih 12 tahun tersebut dibagi menjadi dua bagian. Sebagian untuk Erza Saladin dan sebagiannya lagi untuk DPW PKS Sumsel,” katanya.

Terhadap kebuntuan penyelesaian persoalan itulah akhirnya membuat Erza Saladin mengambil jalan pintas.

“Kita duga dia berkerjasama dengan mafia pertanahan sehinga muncul ide untuk membohongi Polda Sumsel dengan membuat surat keterangan hilang palsu dan juga membohongi BPN Kota Palembang,” katanya.

Pihaknya sangat menyayangkan tindakan yang tidak negarawan dari Erza Saladin selaku Ketua Partai yang seharusnya dapat memberikan ketauladanan kepada masyarakat agar menyelesaikan persoalan-persolan sesuai dengan kaidah norma yang berlaku. Tetapi dia mengambil tindakan dengan menghalalkan semua cara guna kepentingan ambisinya.

Sementara kuasa hukum Erza Saladin dan Harmoko Bayu Asmara  diketuai  Muhamad  Ahsan SH didampingi Amri Farizal SH MH, Erwan SH dan M Alwan Pratama Putra SH mengatakan, persidangan kali ini adalah persidangan pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dan meminta keterangan dua saksi dari pihak pelapor yaitu saksi pelapor dan saksi Wakil Bendahara.

Kami tidak melakukan esepsi  lalu lanjut pemeriksaan saksi dari pihak mereka dan sidang dilanjutkan tanggal 9 Mei jam 08.30 dengan agenda saksi dari pihak mereka,” katanya

Pihaknya tetap menilai dua unit ruko yang terdiri satu ruko atas nama Erza Saladin dan satu ruko atas nama  Muhamamd Tukul, yang beralamat di Jalan Demang Lebar Daun Nomor 2599 Kelurahan Bukit  Baru, Kecamatan IB I Palembang yang kini menjadi kantor DPW PKS Sumsel dan satu bidang tanah atas nama Muhammad Tukul yang terletak di Jalan Demang Lebar Lebar Daun, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang dengan luas 1400 meter persegi memang milik kliennya Erza Saladin.

"Dalam persidangan tadi jelas, saksi yang pertama tadi mengatakan, tidak ada kerugian, jadi  dalam tindak pidana itu  kerugiannya apa dulu, ternyata saksi tadi bilang  tidak ada kerugian yang dialami," pungkasnya.