Ditampilkan Polisi, Ini Tampang Pelaku yang Sodomi Bocah 13 Tahun di Palembang

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Haris Dinzah (kiri) saat hadirkan tersangka kekerasan seksual di Mapolresta Palembang, Jumat (16/12/2022)/Adam Rachman.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Haris Dinzah (kiri) saat hadirkan tersangka kekerasan seksual di Mapolresta Palembang, Jumat (16/12/2022)/Adam Rachman.

HN (26), Pelaku kekerasan seksual terhadap bocah laki-laki berinisial FL (13) akhirnya ditampilkan polisi ke hadapan awak media, Jumat, (16/12).


Sebelumnya, HN melakukan kekerasan seksual kepada korban dengan melakukan sodomi di area persawahan tepian Sungai Ogan, Kawasan Jalan Aiptu A. Wahab, Palembang, pada Rabu (14/12) lalu.

Dihadapan polisi, HN menceritakan, awal dirinya merayu korban dengan modus untuk mengisi ilmu hitam. Setelah berhasil merayu korban, HN mengajak korban ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Saya iming-imingi korban agar dirinya bisa ada pegangan (ilmu hitam)," katanya.

Di lokasi kejadian, HN memaksa korban untuk menuruti nafsu menyimpangnya. Namun korban menolak, sehingga HN mengancam korban dengan sebilah pisau karter.

"Korban menolak, lalu saya ancam pakai pisau karter, akhirnya korban turuti keinginan saya," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Haris Dinzah mengatakan, berdasarkan pengakuan HN, dirinya baru satu kali melakukan hal tak senonoh tersebut. "Pelaku mengaku baru satu kali," kata dia. 

Atas perbuatan itu, HN dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat 1 tentang Perlindungan Anak. "Tersangka kita kenakan Pasal perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas dia.