HN (26), Pelaku kekerasan seksual terhadap bocah laki-laki berinisial FL (13) akhirnya ditampilkan polisi ke hadapan awak media, Jumat, (16/12).
- Waspada Sopir Travel Cabul Mengintai, Korbannya Pelajar di Palembang, Aksi Bejat Direkam dan Ancam Akan Disebar
- Modus Ambil Jeruk di Kebun, Pria di Lubuklinggau Cabuli Anak di Bawah Umur
- Korban Dugaan Pencabulan Oknum Dokter Kembali Diperiksa Polda Sumsel, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Baru
Baca Juga
Sebelumnya, HN melakukan kekerasan seksual kepada korban dengan melakukan sodomi di area persawahan tepian Sungai Ogan, Kawasan Jalan Aiptu A. Wahab, Palembang, pada Rabu (14/12) lalu.
Dihadapan polisi, HN menceritakan, awal dirinya merayu korban dengan modus untuk mengisi ilmu hitam. Setelah berhasil merayu korban, HN mengajak korban ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Saya iming-imingi korban agar dirinya bisa ada pegangan (ilmu hitam)," katanya.
Di lokasi kejadian, HN memaksa korban untuk menuruti nafsu menyimpangnya. Namun korban menolak, sehingga HN mengancam korban dengan sebilah pisau karter.
"Korban menolak, lalu saya ancam pakai pisau karter, akhirnya korban turuti keinginan saya," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Haris Dinzah mengatakan, berdasarkan pengakuan HN, dirinya baru satu kali melakukan hal tak senonoh tersebut. "Pelaku mengaku baru satu kali," kata dia.
Atas perbuatan itu, HN dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat 1 tentang Perlindungan Anak. "Tersangka kita kenakan Pasal perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas dia.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR