Pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), paara Aparatur Sipil Negara berpeluang besar terkena sanksi. Oleh sebab itu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat mengingatkan para ASN untuk, mengingat ada sanksi berat menanti bagi ASN yang melanggar.
- Tegas! Pemerintah Bakal Tindak Pabrik Kelapa Sawit yang Mainkan Harga
- Kakanwil Kemenkumham Sumsel Terima Audiensi Pj. Sekda Pagaralam
- Pemerintah Tambah Lima Juta Dosis Vaksin Sinovac
Baca Juga
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar Zaki Hilmi mengatakan, perihal ketidaknetralan ASN di Kabupaten Cianjur sedang dilakukan proses penanganan oleh Bawaslu Cianjur.
Pada mekanismenya, Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran terhadap netralitas ASN.
“Saat ini sedang ditangani,” demikian kata Zaki, Kamis (27/8/2020), seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.
Ia menyebutkan, hasil penanganan itu nanti akan disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Setelah itu pihak KASN yang melakukan proses penindakan terhadap hasil kajian, temuan, dan proses yang dilakukan oleh Bawaslu.
“Sanksinya itu bisa berupa peringatan, penundaan promosi jabatan, dan yang paling berat ada pemberhentian sebagai ASN,” kata Zaki.
Sementara itu, untuk mekanisme penyampaian temuan pelanggaran etika yang dilakukan oleh ASN yaitu, dari Bawaslu kota/kabupaten, kemudian ke Bawaslu Jabar, kemudian ke Bawaslu RI, dan ke KASN RI.
“Setelah itu, KASN RI memerintahkan ke eksekutorial dari hasil keputusan,” jelasnya. Selain itu, ia juga menyebut bahwa selain di Kabupaten Cianjur, didugia ada temuan serupa di Kabupaten Sukabumi. Namun temuan itu masih diduga melanggar.[ida]
- Nilai Fantastis Tunjangan Perumahan DPRD Empat Lawang, Gaji Juga Tak Dipotong Pajak
- Butuh 20 Tahun Agar IKN Nusantara Punya Soul of The City
- Hadapi Cuti Bersama, Jajaran Kemenkumham Sumsel Diminta Tidak euphoria Secara Berlebihan