Nilai Fantastis Tunjangan Perumahan DPRD Empat Lawang, Gaji Juga Tak Dipotong Pajak

Kantor DPRD Empat Lawang. (ist/rmolsumsel.id)
Kantor DPRD Empat Lawang. (ist/rmolsumsel.id)

Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan menemukan adanya kejanggalan dalam penggunaan anggaran di Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2022.


Hasil pemeriksaan, BPK menemukan adanya 24 penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan. Menariknya, dari temuan itu belanja tunjangan rumah anggota DPRD Empat Lawang ternyata membebani keuangan daerah sebesar Rp 4.165.313.400.

Meski tunjangan rumah dinas mencapai nilai fantastis, ternyata sekretariat DPRD tidak melaksanakan pemotongan pajak PPh pasal 21 atas belanja gaji dan tunjangan DPRD Empat Lawang sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Empat Lawang sebelumnya menganggarkan tunjangan perumahan DPRD sebesar Rp 9.291.720 pada tahun anggaran 2022 dengan realisasi 100 persen.

Pembayaran tunjangan perumahan itu untuk tiga pimpinan dan 32 anggota DPRD Empat Lawang diatur melalui Perbup nomor 1 tahun 2020 tentang besaran biaya hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Empat lawang.

Pada lampiran Perbup tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi pimpinan dan anggota DPRD Empat Lawang.Sehingga mereka dapat diberikan tunjangan perumahan dalam bentuk uang dan diberikan kepada unsur pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan mencapai Rp 22,5 juta.

Hasil telaah atas penetapan besaran anggaran tunjangan perumahan anggota DPRD menunjukkan, penyusunan tunjangan perumahan berdasarkan hasil survei standar harga sewa rumah. Bupati Empat Lawang telah membentuk tim pelaksana survei standar harga sewa rumah unsur pimpinan dan anggota DPRD tahun 2021. Tim survei bertugas untuk mencari data harga sewa rumah unsur pimpinan dan anggota DPRD serta membuat berita acara hasil pemeriksaan. Berita acara tim survey harga sewa rumah nomor 012/08/BA/SETWAN/2021 tanggal 31 Desember 2021 menyimpulkan bahwa harga sewa rumah di wilayah Empat Lawang untuk unsur pimpinan Rp 270 juta per tahun.

Berdasarkan permintaan keterangan kepada koordinator survei tanggal 17 April 2023 menyatakan bahwa berita acara tim survei menjadi dasar penyusunan peraturan Bupati terkait tunjangan perumahan.

Analisis lebih lanjut atas hasil kegiatan survei menunjukkan bahwa biaya sewa hanya diperoleh dari hasil survei sewa rumah tanpa perhitungan kewajaran harga atau pihak yang berkompeten perhitungan sewa rumah.

Besaran tunjangan perumahan, melebihi besaran nilai sewa rumah dinas berdasarkan keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana wilayah.

Berdasarkan keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah nomor : 373/KPTS/2001 tanggal 16 Juli 2001 yang mengatur rumus perhitungan sewa rumah dan bangunan milik negara untuk Wakil ketua dan anggota DPRD masing-masing Rp 19.898.875 dan Rp 11.815.659.

Namun, yang diterima unsur pimpinan dan anggota DPRD Empat Lawang mencapai Rp 22,5 juta.

Sementara, untuk ketua DPRD Empat Lawang menerima fasilitas rumah dinas.Hasil perhitungan ulang dengan mengacu pada sewa rumah negara menunjukkan terdapat selisih pembayaran atas tunjangan perumahan pimpinan dan anggota sebesar Rp 4.165.313.400.

Perhitungan Selisih Pembayaran Tunjangan Perumahan Berdasarkan Kepmenkimpraswil

Uraian

Pimpinan DPRD

(Rp)

Anggota DPRD

(Rp)

Jumlah (Rp)

a

b

c

d=b+c

Realisasi per bulan

22.500.000,00

22.500.000,00

Sesuai Kepmenkimpraswil

19.894.875,00

11.815.650,00

Selisih per bulan

2.605.125,00

10.684.350,00

Jumlah orang

2

32

Jumlah selisih bayar/tahun

62.523.000,00

4.102.790.400,00

4.165.313.400,00

Selisih bayar/orang/tahun

31.261.500,00

128.212.200,00

Gaji dan Tunjangan Tidak Dipotong Pajak

Sekretariat DPRD Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2022 menganggarkan belanja gaji dan tunjangan tunjangan sebesar Rp 23.683.859.862 dan telah direalisasikan sebesar Rp 22.875.329.564 atasu sebesar Rp 96,59 persen. Atas belanja gaji dan tunjangan DPRD yang dibayarkan terdapat kewajiban bendahara pengeluaran sekretariat DPRD untuk melakukan pemotongan dan penyetoran atas Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21.

Pemeriksaan atas dokumen pembayaran gaji, SPT tahunan anggota DPRD dan konfirmasi pada Bendahara bahwa belum memperhitungkan pemotongan PPh pasal 21 Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar Rp 1.239.207.318. Kekurangan pemotongan PPh pasal 21 sebesar Rp 1.239.207.318 tersebut menjadi beban pemerintah Kabupaten Empat Lawang sebesar Rp 3.924.075 dan menjadi kewajiban yang harus dibayar oleh wajib pajak sebesar Rp 1.235.283.242.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Empat Lawang agar sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran memproses kekurangan pemotongan PPh pasal 21 pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp 1.239.207.318 sesuai ketentuan dengan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke kas negara.

Berikut daftar temuan BPK Sumsel terkait penggunaan anggaran yang tidak sesuai di Kabupaten Empat Lawang:

1. Pembayaran tambahan penghasilan pegawai tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 86.202.158.

2. Belanja tunjangan perumahan anggota DPRD membebani keuangan daerah sebesar Rp 4.165.313.400.

3. Bendahara pengeluaran sekretariat DPRD tidak melaksanakan pemotongan PPh pasal 21 atas belanja gaji dan tunjangan anggota DPRD dengan tarif sesuai ketentuan.

4. Belanja tim gabungan tim ahli alat kelengkapan DPRD membebani keuangan daerah sebesar Rp 162.750.000

5. Pembayaran honorarium tidak sesuai peraturan Presiden nomor 33 tahun 202 sebesar Rp 754.932.5666

6. Realisasi belanja perjalanan dinas pada 14 SKPD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 4.351.410.497,

7. Realisasi belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana insentif daerah pada 4 SKPD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 654.685.700

8. Penganggaran dan realisasi belanja wajib perlindungan sosial tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 126.265.800

9. Pembayaran belanja lampu penerangan jalan umum pada 67 identitas diri pelanggan tidak tepat

10. pembayaran belanja tagihan listrik pada sembilan SKPD tidak sesuai kondisi kenyataannya sebesar Rp 73.073.441

11. Pertanggungjawaban belanja bahan-bahan bakar dan pelumas pada dinas lingkungan hidup tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp 53.923.600

12. Pembayaran belanja makan minum rapat dan tamu pada bagian ekonomi dan pembangunan tidak sesuai nota pemesanan sebesar Rp 137.967.000

13. Mekanisme belanja pemeliharaan jalan dan jembatan tidak memadai dan tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp 155.242,000

14. Belanja pemeliharaan kendaraan dinas pada sekretariat daerah tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 180.050.529

15. Pelaksanaan 12 paket pekerjaan jasa konsultansi pada Dinas PUPR tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 204.337.198

16. Klasifikasi penganggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal pada tujuh SKPD tidak tepat.

17. Kekurangan volume atas paket pekerjaan belanja modal pada tiga SKPD sebesar Rp 4.840.926.657.

18. Pembayaran kegiatan hijauan pakan ternak pada dinas pertanian tidak sesuai ketentuan Rp 68.900.000

19. Proses pengadaan kendaraan roda empat jemput antar akseptor dan peralatan penunjangnya tidak memadai.

20. Keterlambatan penyelesaian tiga paket pekerjaan belanja modal pada dinas PUPR belum dikenakan denda sebesar Rp 153.681.297,30

21. Pengelolaan belanja transfer kurang memadai.

22. Penatausahaan kas pada Kabupaten Empat Lawang belum tertib

23. Penatausahaan dan pengamanan aset belum terti.

24. Pinjaman daerah berisiko tidak dapat dilunasi saat akhir masa pinjaman.