Pemkot Surabaya Akan Dipulangkan Pendatang Baru Jika Tanpa Tujuan Jelas

Walikota Surabaya, Eri Cahyadi/RMOLJatim
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi/RMOLJatim

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas untuk mengantisipasi dampak negatif urbanisasi pasca-Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.


Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menginstruksikan seluruh camat, lurah, RT, dan RW untuk memperketat pengawasan terhadap pendatang baru yang masuk ke Kota Surabaya.

Eri menegaskan bahwa pendatang yang tidak memiliki tujuan atau pekerjaan yang jelas di Surabaya akan dipulangkan ke daerah asalnya. 

Pemkot Surabaya juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah asal untuk memastikan pemulangan berjalan lancar.

“Jika pendatang tidak memiliki pekerjaan atau kejelasan tujuan, saya akan pulangkan mereka ke daerah asal. Saya akan koordinasikan dengan pemda asal untuk proses pemulangan tersebut,” tegas Eri, seperti yang dikutip oleh RMOLJatim, Kamis (3/4/2025).

Selain itu, Eri juga menekankan pentingnya pendataan yang akurat terhadap setiap pendatang baru. Setiap camat, lurah, dan petugas RT/RW diminta untuk melaporkan warga yang baru datang ke wilayah mereka dan memastikan bahwa mereka memiliki tujuan yang jelas serta tidak menjadi beban bagi kota.

“Setiap orang yang datang harus didata, apakah sudah bekerja atau tidak. Jika mereka tidak bekerja, kami akan tanyakan alasan mereka tinggal di sini. Ini penting untuk menjaga ketertiban dan kesejahteraan Kota Surabaya,” ungkap Eri.

Pemkot Surabaya juga memberikan sanksi tegas kepada pendatang yang mengubah KTP menjadi warga Surabaya namun tidak memiliki pekerjaan tetap. Pendatang yang mengubah KTP mereka akan dikenakan pembatasan dalam mendapatkan bantuan dari Pemkot selama 10 tahun. 

“Kalau mereka mengubah KTP, tetap 10 tahun tidak akan mendapatkan bantuan dari Pemkot Surabaya. Kami memprioritaskan kesejahteraan warga asli Surabaya,” ujar Eri.

Eri juga menyoroti fenomena kos-kosan yang semakin banyak, sehingga perlu didata secara cermat. RT/RW diminta untuk mengawasi siapa saja yang tinggal di kos-kosan dan memastikan tidak ada aktivitas yang dapat menimbulkan masalah.

“Kos-kosan harus didata siapa saja yang tinggal di sana. Jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan. Semua harus dipantau dengan ketat,” tambahnya.