Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Republik Indonesia akan tindak tegas pabrik kelapa sawit yang menurunkan harga tandan buah segar (TBS) sawit. Pembelian sawit harus sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah setempat.
- Pemerintah Perketat Ekspor Limbah Pabrik Kelapa Sawit dan Minyak Jelantah
- Komoditas Kelapa Sawit Dominasi Kinerja Perekonomian RI Dua Dekade Terakhir
- Ombudsman Lapor Prabowo soal Maladministrasi Industri Kelapa Sawit
Baca Juga
“Kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation) hanya ditujukan kepada eskportir. Tidak menjadi beban bagi pekebun sawit atau pabrik kelapa sawit,” kata Sekretaris Dirjen Perkebunan, Heru Tri Widarto, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 5 Januari 2022.
Untuk itu, kata Heru, Dirjen Perkebunan mengimbau seluruh perusahaan kelapa sawit (PKS) di Indonesia tidak melakukan penurunan harga TBS secara sepihak. Harus merujuk pada penetapan harga yang sudah ditetapkan.
Dirjen Perkebunan, kata Heru, juga meminta dinas provinsi maupun kabupaten agar melakukan pengawasan. Di samping itu, harus melakukan sidak ke lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, segera dilaporkan.
“Pemerintah daerah juga harus mengingatkan perusahaan yang nakal itu,” ujar dia.
Heru mengatakan jika pabrik kelapa sawit masih menurunkan harga, Dirjen Perkebunan akan menindak tegas perusahaan kelapa sawit.
- Pemerintah Perketat Ekspor Limbah Pabrik Kelapa Sawit dan Minyak Jelantah
- Komoditas Kelapa Sawit Dominasi Kinerja Perekonomian RI Dua Dekade Terakhir
- Ombudsman Lapor Prabowo soal Maladministrasi Industri Kelapa Sawit