Upaya berbohong yang dilakukan oleh Ketua Umum PP Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Korneles Galanjinjinay pada deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) perlu ditindaklanjuti ke ranah hukum.
- Takut Dikejar-kejar Polisi, Dua Pelaku Pembunuhan Serahkan Diri
- Selamatkan Uang Negara, Kejagung Perlu Lakukan Gugatan Perdata dalam Kasus Surya Darmadi
- Polres Jakbar Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 304 Kilogram, Disamarkan Dalam Truk Sayur Mayur
Baca Juga
Indikasi kebohongan itu terungkap karena sempat membuat kisruh, di mana Kabid Media Komunikasi dan Informasi PP GMKI Bernardo Sinambela menyatakan ada oknum yang mencatut nama Ketua Umum GMKI pada acara tersebut.
“Apabila Ketua Umum menyatakan ada oknum yang mengatasnamakan GMKI untuk menepis kehadirannya di Deklarasi KAMI, maka ini berpotensi menimbulkan masalah hukum. Bisa dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE dan berisiko dipenjara,” demikian disampaikan senior GMKI Ranto Sibarani seperti diberitakan Kantor Berita RMOLSumut, Kamis (27/8/2020).
Sosok yang kini berprofesi sebagai advokat ini mengatakan, pernyataan Bernardo Sinambela yang menyebut ada oknum mencatut nama Korneles dikarenakan dirinya menerima pesan WA dari sang Ketum untuk menepis bahwa dirinya hadir. Padahal belakangan, Korneles telah mengakui bahwa dirinya hadir disana.
“Kalau pun benar dia hadir dalam deklarasi KAMI tersebut, itu merupakan haknya secara pribadi. Namun pengakuannya tidak hadir melalui pesan whatsapp dan membawa-bawa nama organisasi GMKI sehingga seolah-olah mendukung deklarasi KAMI, itu perlu ditindaklanjuti secara hukum dan secara organisasi,” pungkasnya.
Diketahui, informasi mengenai kehadiran Korneles Galanjinjinay pada deklarasi KAMI sempat memicu protes dari para aktivis mereka secara nasional. Apalagi sempat disebut Korneles tidak hadir dan namanya ada yang mencatut namanya. Belakangan Korneles mengakui dirinya hadir dalam deklarasi tersebut.[ida]
- Akan Diterapkan, Ternyata Perwali tentang AKB Belum Sempurna
- Kasus Lelang Jabatan Kabupaten Bangkalan, KPK Periksa 10 Orang Saksi
- OTT di Kaltim, KPK Sita Uang Ratusan Juta