Tiga Kali Begal Ojol, Dua Sohib di Palembang Roboh Diterjang Timah Panas

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono melakukan gelar perkara ungkap kasus begal ojek online. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono melakukan gelar perkara ungkap kasus begal ojek online. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Riyawan dan Riyadi, dua sekawan yang merupakan tersangka begal sepeda motor dan ponsel milik pengemudi ojek online (ojol) ini berhasil dibekuk aparat kepolisian.


Kedua tersangka ini ditangkap anggota Unit Pidum dan Tim Tekab Satreskrim Polrestabes Palembang, serta terpaksa diberikan tindakan tegas terukur lantaran melawan dan kabur saat disergap.

Berdasarkan data dihimpun, kedua tersangka ini sudah berulang kali melancarkan aksinya. Tercatat ada tiga laporan polisi di tiga lokasi yang berbeda, yakni Jalan Talang Kedondong dan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, serta Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, para tersangka ini merupakan pelaku perampasan secara paksa yang telah berulang kali melakukan perbuatannya.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian, mereka berhasil diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang dan merupakan residivis dalam kasus lainnya," jelas Harryo saat pers rilis di Polrestabes Palembang.

Dia menjelaskan, modus operandi para tersangka ini dengan berpura-pura memesan ojol. Lalu, setiba di lokasi yang telah ditentukan, mereka minta berhenti dan langsung melancarkan aksinya.

"Pelaku ada tiga orang, dua berhasil kita tangkap dan satunya masih dalam pengejaran anggota kita di lapangan. Mereka berbagi peran, Riyawan memesan ojol dan Riyadi serta pelaku DPO mengeksekusi korban," ungkapnya.

Masih dikatakan Harryo, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan serta pendalaman terhadap kedua tersangka. "Kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun," pungkasnya. [DP]