KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 13 Monyet, Ini Kronologisnya

Salah satu bayi monyet ekor panjang yang akan diselundupkan dari Lampung ke Jakarta. (Ist/rmolsumsel.id)
Salah satu bayi monyet ekor panjang yang akan diselundupkan dari Lampung ke Jakarta. (Ist/rmolsumsel.id)

Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bayi monyet dari Pulau Sumatra yang akan dibawa ke Pulau Jawa, Kamis (23/9) sekitar pukul 05.30 WIB.


“Kali ini kami mengamankan 7 monyet ekor panjang dan 6 ekor monyet jenis Beruk yang berhasil diselamatkan dari upaya jual beli satwa tanpa dokumen yang lengkap,” ujar Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika, Jumat (24/9).

Selain mengamankan 13 ekor satwa dilindungi jenis monyet itu, KSKP juga menangkap pengemudi berinisial MA yang merupakan warga Jalan M Sutiyoso Gang Abdullah RT 013 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur.

Ridho menerangkan kronologis terungkapnya upaya penyelundupan satwa dilindungi ini berawal saat petugas hendak memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan minibus dengan nomor polisi BE 1474 BL yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa. Namun petugas melihat gerak gerik sopir gelisah dan mencurigakan saat petugas melakukan pemeriksaan.

Akhirnya petugas pun memeriksa barang bawaan pelaku yang ternyata diketahui berisikan binatang jenis monyet tanpa dokumen yang sah dibungkus dalam kardus serta boks buah di dalam kendaraan tersebut.

“Petugas curiga dengan gelagat sopir saat ditanya kelengkapan berkas kendaraan. Hingga akhirnya naluri anggota dapat mengetahui bahwa pelaku membawa hewan tersebut,” kata Ridho.

Dari pengakuan MA, monyet-monyet yang masih terlihat baru berusia beberapa hari tersebut diambil dari pinggir jalan wilayah Kali Balok Bandar Lampung. Sebanyak 7 ekor monyet ekor panjang akan dibawa ke Jakarta Selatan dan 6 ekor monyet jenis Beruk akan dikirim menuju Surabaya dengan upah pengiriman sebesar Rp1.100.000.

MA pun digelandang ke kantor KSKP Bakauheni untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya ini, MA dikenakan pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan dan tumbuhan.

Hewan jenis monyet yang menjadi barang bukti tersebut diserahkan ke Balai Karantina Wilker Bakauheni untuk mendapatkan perawatan.