18 Opsetan Satwa Dilindungi Dimusnahkan

Pemusnahan opsetan satwa dilindungi. (Alwi Alim/rmolsumsel.id)
Pemusnahan opsetan satwa dilindungi. (Alwi Alim/rmolsumsel.id)

Sebanyak 18 opsetan satwa dilindungi dimusnahkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel, di halaman Dinas Kehutanan (Dishut) Sumsel, Jumat (18/3).


Ke-18 opsetan tersebut yakni satu harimau Sumatera, satu kepala rusa sambar, dan satu macan tutul yang merupakan hasil penyelidikan dan sudah berkekuatan hukum tetap. Sementara itu 15 ekor lainnya merupakan hasil serahan masyarakat selama kurun waktu empat tahun terakhir dengan rincian; tiga harimau Sumatera, empat beruang madu, enam kepala rusa sambar, satu kepala kambing hutan Sumatera, dan satu macan dahan.

"Kegiatan pemusnahan ini merupakan momentum hasil kerja bersama seluruh pihak yang terlibat dalam memerangi kejahatan satwa liar di Sumsel," kata Direktur Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Indra Exploitasia saat ditemui usai pemusnahan.

Dia menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam upaya konservasi termasuk perlindungan terhadap tumbuhan dan satwa liar. Upaya ini akan terus ditingkatkan sehingga hidupan liar tersebut dapat lestari di habitat alamnya serta dapat memberikan manfaat kepada masyarakat di sekitar kawasan hutan. 

"Upaya ini tentunya tidak dapat dikerjakan sendiri, namun perlu dukungan para pihak terutama aparat penegak hukum dalam pencegahan dan penanganan kejahatan hidupan liar yang menjadi ancaman terbesar atas kelestariannya," tutupnya.

Sementara itu, Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata menambahkan merujuk undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, lalu Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwan serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 tentang Pemanfaatan di luar kepentingan pendidikan, peragaan dan penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan. Namun, pada opsetan satwa dengan kondisi bibit penyakit dan rusak harus dilakukan pemusnahan.

"Opsetan yang dimusnahkan ini yang sudah rusak. Sedangkan, yang baru masih tetap ada untuk penelitian," ujarnya,

Dia menambahkan, pemusnahan ini merupakan salah satu upaya penuntasan putusan hukum terhadap kepemilikan ilegal satwa liar dan bagiannya. "Kami harap ini menjadi bagian edukasi kepada masyarakat serta kampanye untuk menurunkan kasus perburuan dan perdagangan satwa liar di Sumsel," pungkasnya.