Jual Satwa Dilindungi di Media Sosial, Pria Ini Ditangkap Polisi

Tersangka Yoss, penjual satwa dilindungi saat diamankan di Polrestabes Palembang. (Amizon/rmolsumsel.id).
Tersangka Yoss, penjual satwa dilindungi saat diamankan di Polrestabes Palembang. (Amizon/rmolsumsel.id).

Yoss Sugesta (27) ditangkap Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang lantaran menjual satwa dilindungi yakni burung jenis Beo atau Tiong Nias (Gracula Robusta) di media sosial.


Selain Yoss, penangkapan yang dilakukan di rumah tersangka Kecamatan Sukarami Palembang, Kamis (16/6/2022) sore itu, turut juga diamankan enam ekor burung Tiong Nias dalam keadaan hidup.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidsus, Iptu Ledi mengatakan, terungkapnya kasus jual beli hewan dilindungi ini berkat adanya informasi dari masyarakat.

“Kemudian kita berkoordinasi dengan Polisi Kehutanan dan BKSDA Sumsel. Sehingga berhasil diamankan satu pelaku dan barang bukti enam ekor burung Beo Nias yang termasuk kategori satwa dilindungi,” jelasnya, Jumat (17/6).

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Tri, burung-burung tersebut didapat dari daerah Nias dan belum sempat diperjual belikan.

Atas perbuatannya, tegas Tri, pelaku kita jerat dengan Pasal 40 Yat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 huruf A UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

“Ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Selanjutnya untuk barang bukti kita serahkan ke BKSDA, mereka yang akan melepas liarkan ke habitatnya kembali," pungkasnya.

Sementara, tersangka Yoss mengakui jika enam ekor burung Beo Nias itu miliknya yang dibeli dari seseorang di daerah Padang. "Satu ekornya saya beli Rp700 ribu. Awalnya saya pesan dua ekor, dan saya jual melalui Facebook. Ternyata ada yang mau beli, jadi saya tambah lima ekor lagi. Per ekornya saya jual Rp1,2 juta,” tandas dia.