Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel melepasliarkan satu satwa dilindungi yaitu trenggiling. Satwa tersebut didapatkan dari Sriyono (57) warga di Desa Budi Asih P3, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
- Bukit Asam Selamatkan Puluhan Jenis Anggrek Langka Melalui Program Rescue and Release
- Pulihkan Ekosistem, Lakukan Penanaman Pohon di Suaka Margasatwa Dangku
- BKSDA Sumsel Lepas Delapan Satwa Dilindungi di Suaka Margasatwa Dangku
Baca Juga
Kepala SKW I BKSDA Sumsel, Yusmono mengatakan trenggiling ini didapatkan saat Sriyono bersama anaknya ke kebun. Kemudian, tetiba ada gumpalan yang jatuh dari pohon.
"Semula dikira buah yg jatuh seperti gumpalan ternyata setelah diamati trenggiling. Jadi mereka menangkapnya," katanya, Rabu (2/3).
Mendapati trenggiling tersebut, Sriyono berniat menyerahkannya kepada BKSDA. Karena, mereka menyadari bahwa satwa tersebut dilindungi. Hanya saja, keterbatasan informasi sehingga mereka menggunggah temuan tersebut ke instagram.
Petugas mengetahui postingan ini langsung terjun ke lokasi untuk memastikan kondisi satwa dilindungi ini.
"Trenggiling ini didapati dalam kondisi sehat dan masih liar," terangnya.
Setelah mendapati satwa ini, petugas memutuskan untuk melepasliarkan kembali di hutan Suaka Margasatwa Dangku di Muba, Sumsel. "Kami berharap masyarakat lainnya juga dapat menjaga kelestarian satwa dari satwa dilindungi tersebut," tutupnya.
- Muba Matangkan Rencana Pusat Vokasi Terintegrasi, Fokus Migas hingga Perkebunan
- Tanggapi Keluhan Warga, Jalan Provinsi Sekayu–PALI Diperbaiki Bergotong Royong
- Sumur Minyak Meledak di Lahan PT Hindoli, Pemilik Tambang Ilegal di Sungai Lilin Jadi Tersangka