Ditemukan di Kebun Warga, Satu Trenggiling Dilepasliarkan Suaka Margsatwa

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel melepasliarkan satu satwa dilindungi yaitu trenggiling. Satwa tersebut didapatkan dari Sriyono (57) warga di Desa Budi Asih P3, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.


Kepala SKW I BKSDA Sumsel, Yusmono mengatakan trenggiling ini didapatkan saat Sriyono bersama anaknya ke kebun. Kemudian, tetiba ada gumpalan yang jatuh dari pohon.

"Semula dikira buah yg jatuh seperti gumpalan ternyata setelah diamati trenggiling. Jadi mereka menangkapnya," katanya, Rabu (2/3).

Mendapati trenggiling tersebut, Sriyono berniat menyerahkannya kepada BKSDA. Karena, mereka menyadari bahwa satwa tersebut dilindungi. Hanya saja, keterbatasan informasi sehingga mereka menggunggah temuan tersebut ke instagram.

Petugas mengetahui postingan ini langsung terjun ke lokasi untuk memastikan kondisi satwa dilindungi ini.

"Trenggiling ini didapati dalam kondisi sehat dan masih liar," terangnya.

Setelah mendapati satwa ini, petugas memutuskan untuk melepasliarkan kembali di hutan Suaka Margasatwa Dangku di Muba, Sumsel. "Kami berharap masyarakat lainnya juga dapat menjaga kelestarian satwa dari satwa dilindungi tersebut,"  tutupnya.