Disebut Tak Ada Izin, 17 Orang Pendemo di Muratara Ditangkap Polisi

Polisi bubarkan aksi demo diduga tak berizin di Pemda Muratara dan mengamankan 17 orang.(Handout)
Polisi bubarkan aksi demo diduga tak berizin di Pemda Muratara dan mengamankan 17 orang.(Handout)

Sebanyak 17 orang pendemo yang melakukan aksi di depan kantor Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap polisi lantaran tidak memiliki izin.


Para massa aksi tersebut diketahui berasal dari sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Himpunan Mahasiswa Muratara (AHMM). Mereka melakukan aksi demo terkait dugaan korupsi di Dinas PUPR serta transparansi seleksi PPPK tahun 2023 dan maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin(PETI) di hulu sungai Tiku serta hulu sungai Rawas di wilayah Muratara.

"Ya sementara kita amankan 17 orang," kata Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani, Selasa (26/7).

Kapolres mengungkapkan, para pendemo tersebut melakukan aksinya sejak kemarin dan kembali digelar pada hari ini. Padahal, mereka disebut tidak memiliki izin untuk menggelar aksi.

"Nah dua-duanya ini tidak ada izin, mereka hanya memberikan pemberitahuan itu malam atau satu hari menjelang mereka demo," ujarnya.

Menurut Kapolres, dalam peraturannya surat aksi tersebut harus diterima Polisi minimal selambat-lambatnya 3x24 jam atau 3 hari sebelum pelaksanaan aksi.

"Nah kita amankan itu terkait yang hari ini kita amankan yang pertama sebenarnya kemarin itu sebenarnya sudah ilegal, itu karena tidak ada mengantongi izin," jelasnya.

"Nah yang hari ini kita amankan dasar hukumnya adalah terkait Undang-undang yang mereka pakai sendiri Undang-undang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum," ungkapnya.

Jadi kata Kapolres, di Pasal 11 itu menyampaikan bahwa surat pemberitahuan aksi tersebut diterima oleh Polisi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan.

"Nah mereka itu berikan surat pemberitahuan tentang terkait aksi hari ini, itu adalah tadi malam. Namun suratnya tertanggal 22 (November). Tadi malam baru kita menerima, tapi isi suratnya tanggal 22," tegasnya.

Selain itu mengenai surat, Kapolres menjelaskan bahwa di surat pemberitahuan tersebut menyebutkan tempat aksinya dimana.

"Nah surat yang tadi malam kita terima itu, itu menyebutkan aksinya di Polres, tapi mereka melaksanakannya di Pemda," bebernya.

Lebih lanjut, langkah yang ditempuh kepolisian dalam aksi tersebut menurutnya adalah berupaya untuk negosiasi.

"Kita sampaikan kalau kegiatan mereka ini ilegal. Meskipun kamu menyampaikan pendapat di muka umum, kamu di Pasal 11 itu sudah salah," terangnya.

"Terus tempat aksinya di surat pemberitahuan di Polres, bulan di Pemda. Tapi mereka ngotot, katanya aspirasi rakyat," kata Kapolres.

Namun negosiasi tersebut tidak dihiraukan pendemo. Bahkan pihak kepolisian juga telah meminta untuk bubar. Namun para pendemo tidak mau.

"Terpaksa kita pukul mundur dan kita amankan," ujarnya.

Kapolres menambahkan, pihaknya sampai mengamankan pendemo ke Polres karena saat ini merupakan masa tenang Pilkada. Dan hal itu dilakukan untuk menjaga Kamtibmas.

"Karena kami sudah dapat informasi ada masa tandingan yang akan menyerang mereka," ujarnya.

"Ini kan akan menyebabkan Kamtibmas tidak kondusif, akhirnya terpaksa kita lakukan upaya atau tindakan keras tapi terukur," ungkapnya.