Petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil menggagalkan perdagangan gelap satwa dilindungi dan sisik trenggiling asal Bengkulu di Jalan Lintas Sumatera, Kalianda, Lampung Selatan.
- Siap Beri Tindakan Tegas, Kapolda Lampung Minta Tunjukkan Bukti Setoran dari Sabung Ayam di Way Kanan
- Kapolda Lampung Soal Dugaan Setoran Judi: Jangan Jadi Fitnah Liar
- Hasil Autopsi 3 Polisi yang Gugur di Way Kanan: Luka Tembak di Dada dan Kepala
Baca Juga
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus AKBP Yusriandi Yusrin didampingi Kasubdit Penmas AKBP Rahmad mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap pada Selasa (17/1) sore saat turun dari mobil di pintu keluar tol Kotabaru.
Saat itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap satu unit sepeda motor yang dikendarai tersangka RD dan mendapati dua ekor lutung dan satu ekor burung hantu serta 2,445 Kg sisik trenggiling kering yang bila dirupiahkan mencapai Rp50 Juta.
Sehari sebelumnya pada Senin (16/1) petugas juga berhasil menggagalkan perdagangan gelap 190 ekor burung dilindungi dan menangkap satu orang tersangka berinisial Adv.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, satwa liar tersebut dikirim dari Bengkulu dan rencananya akan dikirim ke pulau Jawa.
Sementara itu, Kanit Polhut BKSD Seksi III Wilayah Lampung, M. Husin mengungkapkan, untuk sisik Trenggiling kering biasanya dijual dengan harga Rp3-4 Juta per kilogramnya. Sedangkan apabila dijual di pasar gelap internasional, sisik Trenggiling dihargai Rp1 Dollar Amerika per kepingnya.
Dalam hal ini, pihak BKSDA menghimbau masyarakat agar tidak memelihara atau menjual belikan satwa dilindungi.
- Siap Beri Tindakan Tegas, Kapolda Lampung Minta Tunjukkan Bukti Setoran dari Sabung Ayam di Way Kanan
- Kapolda Lampung Soal Dugaan Setoran Judi: Jangan Jadi Fitnah Liar
- Hasil Autopsi 3 Polisi yang Gugur di Way Kanan: Luka Tembak di Dada dan Kepala