Wakil Sekretaris DPW PBB Sumsel ‘Mak Comblang’ Dua Terdakwa Kasus Jual Beli Suara Pileg di KPU Prabumulih

Sidang perkara korupsi suap jual beli suara Pileg Kota Prabumulih/ist
Sidang perkara korupsi suap jual beli suara Pileg Kota Prabumulih/ist

Sidang perkara korupsi suap jual beli suara Pileg Kota Prabumulih Tahun 2019 yang menjerat terdakwa DR EF Tana Yudha (eks Caleg) dan terdakwa Andri Swantana, anggota KPU Prabumulih, terus berlanjut dan semakin berkembang.


Pasalnya, Abi Samran SH selaku penasihat hukum terdakwa DR EF Tana Yudha menyebutkan nama Bambang Heriyadi, wakil sekretaris DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Sumsel, yang disinyalir turut menjadi bagian pemufakatan dalam perkara yang menjerat kliennya.

Hal ini disampaikan Abi Samran SH usai sidang perkara korupsi suap jual beli suara Pileg Prabumulih Tahun 2019, dengam agenda pembacaan teflik terdakwa di PN Palembang, Senin (29/8).

Abi Samran mengatakan, dari sejumlah fakta persidangan sudah dijelaskan bahwa saksi Bambang Heriyadi lah yang mengenalkan terdakwa Andri Swantana, anggota KPU Prabumulih kepada kliennya.

“Dia (Bambang Heryadi) juga membujuk klien kami untuk mendapatkan suara yang tidak sesuai dengan mekanisme Pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang," ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya berharap agar penyidik Pidsus Kejari Prabumulih dapat segera mendalami dugaan keterlibatan saksi Bambang Heryadi yang menjabat sekretaris DPW PBB Sumsel tersebut.

“Agar tidak ada tebang pilih, serta memenuhi rasa keadilan bagi klien kami," ucapnya.

Terkait hal ini, Kasi Pidsus M Arsyad SH MH melalui Kasi Intel Kejari Prabumulih Anjasra Karya SH MH mengatakan, jika pihaknya  masih menunggu perkembangan putusan dari majelis hakim Tipikor Palembang.

“Untuk perkembangan perkara ini, kita masih menunggu putusan dari majelis hakim Tipikor Palembang," katanya.

Sekedar untuk diketahui, dalam dakwaan JPU dijelaskan bahwa terdakwa Andri Swantana sebagai komisioner KPU Kota Prabumulih, menjanjikan kepada terdakwa Dr EF Thana Yudha sebagai Caleg DPR RI Dapil 2 dari Partai Bulan Bintang, sebanyak 20 ribu suara dengan rincian 10 ribu suara di Muara Enim dan 10 ribu suara di Prabumulih.

Terdakwa Andri Swantana menghargai satu suara Rp 20 ribu. Sehingga total uang dari 20 ribu suara tersebut Rp 400 juta, namun hanya dibayar Rp 350 juta oleh terdakwa Dr EF Thana Yudha.

Akan tetapi hingga proses Pileg  usai, 20 ribu suara  yang dijanjikan oleh terdakwa Andri Swantana tidak kunjung didapat oleh terdakwa Dr EF Thana Yudha.