Lentera Hijau Sriwijaya Laporkan Banjarsari Pribumi ke Polda Sumsel, Ada Apa?

Ketua Umum Lentera Hijau Sriwijaya Febri Julian saat menyampaikan orasi saat menggelar aksi di depan Mapolda Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)
Ketua Umum Lentera Hijau Sriwijaya Febri Julian saat menyampaikan orasi saat menggelar aksi di depan Mapolda Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)

Puluhan massa yang tergabung dalam Lentera Hijau Sriwijaya, Senin (29/8) menggelar aksi di depan Mapolda Sumsel. Kedatangan mereka guna melaporkan dugaan kasus penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh perusahaan PT Banjarsari Pribumi (Titan Grup) yang berlokasi di Desa Banjarsari Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.


Ketua Umum Lentera Hijau Sriwijaya Febri Julian mengatakan, terkuaknya dugaan penambangan diluar IUP tersebut merupakan hasil dari investigasi yang dilakukannya. “Dari investigasi yang kami lakukan, ada dugaan jika PT Banjarsari Pribumi melakukan penambangan diluar IUP. Hasil laporan kami ini akan kami serahkan besok (Selasa,red) ke Polda Sumsel,” kata Febri saat menyampaikan orasinya.

Dia mengatakan, atas aktivitas ini, PT Banjarsari Pribumi disinyalir melanggar UU No3/2020 tentang perubahan atas UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang tertuang dalam Pasal 158 yang berbunyi: Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Penambangan di luar IUP yang dilakukan oleh PT Banjarsari Pribumi juga bisa bertentangan dengan Pasal 159 yang berbunyi: Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e, Pasal 105 ayat (4), Pasal 110 atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Febri meminta kepada Kapolda Sumsel untuk dapat memerintahkan Direktorat Kriminal Khusus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi tambang PT Banjarsari Pribumi.  “Kami berharap polisi dapat menindaklanjuti laporan kami. Sebab, jelas ini telah melanggar ketentuan undang-undang,” tandasnya.