Kejati Sumsel Periksa Istri Tersangka Korupsi Pajak, Kuasa Hukum Dorong Penyidik Dalami Dugaan Keterlibatan Atasan

Kuasa Hukum ketiga tersangka dari Kantor Hukum Baraka Law Office, Ahmad Khalifah Rabbani SH MH. (ist/rmolsumsel.id)
Kuasa Hukum ketiga tersangka dari Kantor Hukum Baraka Law Office, Ahmad Khalifah Rabbani SH MH. (ist/rmolsumsel.id)

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan saksi atas kasus dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan di Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang tahun 2019, 2020, 2021, Kamis (9/11). 


Saksi yang dimaksud berinisial R. Dia merupakan istri dari Rangga Fredy Ginanjar yang merupakan salah satu dari tiga tersangka yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu. 

Pemeriksaan saksi berlangsung sekitar enam jam. Mulai dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. 

"Ya benar saksi R diperiksa Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel," kata Plt Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Adi Mulyawan SH MH.

Sementara itu, Kuasa Hukum ketiga tersangka dari Kantor Hukum Baraka Law Office, Ahmad Khalifah Rabbani SH MH mengapresiasi langkah Kejati Sumsel yang telah berani melakukan penyidikan terhadap kasus yang tengah menimpa kliennya. 

"Kami sampaikan jika penyidikan kasus ini merupakan langkah yang sangat baik, sangat bagus dan sangat berani dari Kejaksaan, Bapak Kajati Sumsel dan Aspidsus untuk membongkar mafia pajak di Sumsel," ungkapnya. 

Hanya saja, kata Ahmad, pihaknya berharap proses penyidikan bisa menyasar ke aktor yang lebih besar yang terlibat dalam perkara tersebut. "Dari kacamata kami, kejaksaan tidak mungkin tidak mencium dugaan keterlibatan dari atasan klien kami. Sebab ini ada rangkaiannya," terangnya. 

Terkait tuduhan gratifikasi atau suap, Ahmad belum mau berbicara lebih banyak. "Nanti akan kita bicarakan di pengadilan. Dalam sidang nanti kita akan buka aliran dananya, termasuk soal pinjaman uang di bank. Karena klien kami ini memiliki bisnis, dan perlu diingat klien kami di pajak bukan punya uang namun dia punya hutang akibat bisnisnya itu," bebernya. 

Apalagi, kata Ahmad, unsur kerjasama ketiganya dalam perkara tersebut sulit dibuktikan. Pasalnya, ketiga kliennya bekerja di kantor pajak yang berbeda. Ada yang di Palembang dan Prabumulih. 

"Sebab diketahui jika data pajak itu tidak bisa diakses, beda kota beda data. Untuk itu ke depan kami akan membuktikan klien kami tidak bersalah," tegasnya. 

Meskipun demikidan, lanjut Ahmad, penyidikan perkara tersebut sangat bagus dilakukan oleh kejaksaan untuk kepentingan negara.  "Jadi sekali lagi kami tekankan kami akan melakukan pembelaan karena proses gratifikasi dan suap harus dibuktikan dengan adil dan terbuka agar masyarakat bisa melihatnya," pungkasnya.