TACB Kota Palembang Rekomendasikan Tiga Cagar Budaya, Termasuk Kantor Ledeng

Rapat Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) kota Palembang yang menetabkan tiga objek bangunan sebagai cagar budaya. (Dudi Oskandar/RMOLSumsel.id)
Rapat Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) kota Palembang yang menetabkan tiga objek bangunan sebagai cagar budaya. (Dudi Oskandar/RMOLSumsel.id)

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) kota Palembang merekomendasikan tiga bangunan sebagai cagar budaya yang harus dilestarikan.


Adapun bangunan yang direkomendasikan sebagai cagar budaya tersebut adalah Gedung Ledeng (Kantor Walikota Palembang), Gedung Kejaksaan Pertama Palembang  di Jalan Telaga,  kawasan Kambang Iwak Kecik dan Museum Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II.

Rekomendasi diputuskan oleh Tim TACB kota yang  terdiri dari Wahyu Rizky Andhifani, Ar. Evy Apriani,  (Sekretaris), Kemas Abdul Rachman Panji (Anggota), Nyimas Ulfah Aryeni (Anggota), Jumanah,(Anggota), Wanda Lesmana, (Anggota) dan Muhammad Iqbal.

Ketua TACB Kota Palembang Wahyu Rizky Andhifani menjelaskan.  dari 18 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB ) hanya 3 ODCB yang direkomendasikan menjadi Cagar Budaya (CB).

“Tiga ini yang sudah fix karena datanya sudah lengkap,” kata Wahyu, Rabu (20/12).

Selain itu, hasil sidang TACB akan diserahkan rekomendasinya kepada Pj Walikota Palembang melalui Dinas Kebudayaan Kota Palembang untuk di SK-kan.

“Kita cuma memasukkan data dari data kajian ini ke format kementrian dan mudah-mudahan tahun depan sisanya masuk semua ditambah yang lain bisa dimasukkan  seperti Rumah Dinas Walikota Palembang, Gedung Kesenian Palembang dan Gedung Tekstil dan sebagainya.” jelas Wahyu.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang Agus Rizal yang membuka rapat TACB kota Palembang  menjelaskan dari 18 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) akan direkomendasikan menjadi 3 CB  berdasarkan kesepakatan oleh TACB kota Palembang.

“Dengan formasi TACB yang baru ini bisa memberikan semangat untuk terus bekerja, karena cagar budaya  ini tanggungjawab kita bersama, bukan  tanggung jawab pemerintah saja  tapi juga  dari masyarakat dan dari pihak swasta dan sebagainya dan juga TACB,” katanya.

Menurutnya, setelah sidang ini rekomendasinya akan dilaporkan  dan diserahkan ke PJ Walikota Palembang sebagai kinerja awal TACB kota Palembang minggu depan.

“ Karena amanat dalam undang-undang CB, paling lambat 30 hari kedepan pasca disidangkan harus mendapatkan SK penetapan dari  Walikota Palembang, ini tanggungjawab kita, jadi waktu 1 bulan sangat memepet makanya setelah ditetapkan, minggu ini kita serahkan rekomendasi ini ke Walikota Palembang dan setelah ditetapkan dapat cepat ditindaklanjuti kawan-kawan bidang hukum sehingga punya legal standing, kalau sudah ada SK Penetapan Walikota  sudah kuat kalau tadinya ODCB sudah resmi menjadi Cagar Budaya peringkat kota Palembang,” katanya.

Jika sudah ditetapkan menjadi cagar budaya kota Palembang menurut Agus harus didorong agar objek cagar budaya lainnya di Palembang juga ditingkatkan statusnya hingga nasional.