Wali Kota Palembang Dinilai Abai Dalam Lestarikan Cagar Budaya, TACB Mandul dan Tidak Kompeten

Aliansi Peduli Cagar Budaya (APCB) saat melakukan demo di kantor Walikota Palembang/Foto: Dudy Oskandar/RMOL
Aliansi Peduli Cagar Budaya (APCB) saat melakukan demo di kantor Walikota Palembang/Foto: Dudy Oskandar/RMOL

Kota Palembang dinilai sedang dalam kondisi darurat cagar budaya, karena Wali Kota Palembang Harnojoyo dinilai abai dalam melestarikan cagar budaya yang ada di kota penghasil kuliner pempek ini.


Hal tersebut dikemukakan Aliansi Peduli Cagar Budaya (APCB) saat melakukan demo di kantor Walikota Palembang, Selasa (7/2). Menurut Koordinator Aksi, Dedi Irwanto mengatakan Walikota Palembang telah abai terhadap pelestarian cagar budaya sebagaimana mandat Undang-undang No 11, Tentang Cagar Budaya.

Selain itu, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) kota Palembang  yang dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palembang Nomor 20/KPTS/DISBUD/2019, tidak bekerja sebagaimana mestinya, alias mandul sehingga tidak menghasilkan apapun selama masa empat tahun ini. 

Hal ini disebabkan dominannya unsur Pemerintah Kota Palembang dalam tim tersebut. Disamping rendahnya pengetahuan masyarakat atas pentingnya pelestarian cagar budaya. 

"Atas dasar itu, aliansi ini  mendesak agar pihak Pemerintah Kota Palembang, dalam hal ini Walikota Palembang Harnojoyo agar peduli dan lebih fokus dalam pelestarian cagar budaya di Palembang. Sesuai dengan mandat yang diberikan pada waktu pelantikan sebagai Walikota Palembang," katanya dalam orasi yang dilakukan di depan Kantor Walikota Palembang, Selasa (7/2).

Selain itu, APCB juga menuntut Pemerintah Kota Palembang segera mengganti TACB yang didominasi oleh unsur pemerintah dan dinilai mandul dan tidak kompeten dalam melestarikan cagar budaya. "Walikota Palembang jangan hanya diam, untuk apa mempertahankan TACB karena tidak kompeten dalam hal ini," jelasnya.

Sementara itu dalam aksi tersebut, Budayawan Palembang Vebri Al Lintani mendesak Wali Kota Palembang Harnojoyo untuk memperhatikan bangunan cagar budaya yang ada di Palembang sesuai dengan fungsinya sebagai tempat melestarikan kesenian di Palembang.

Bangunan cagar budaya yang dimaksud, gedung Balai Pertemuan (eks KBTR) yang kini tidak terawat karena terbengkalai. Padahal gedung yang dibangun masa kolonial itu bisa dimanfaatkan untuk sarana dan prasarana kesenian.

"Kami minta Wali Kota Palembang mengembalikan fungsi dari gedung tersebyt sebagai  fasilitas kesenian dengan nama Gedung Kesenian Palembang sesuai dengan fungsi awal ketika gedung yang dinamakan societeit tersebut dibangun  masa colonial Belanda. Karena hingga kini gedung untuk sarana dan prasarana kesenian semacam ini belum ada di Palembang," jelasnya.

Vebri mengaku pihaknya marah dengan Wali Kota Palembang yang tidak peduli dengan cagar budaya di kota Palembang  justru lebih mementingkan daerah lain peduli dengan daerah lain. "Kenapa bisa peduli dengan daerah lain seperti di Pagaralam, padahal Palembang juga tidak kalah pentingnya," tegasnya.

Sementara menanggapi aksi itu Staf Ahli Walikota Bidang Pemberdayaan Sosial dan Masyarakat Zanariah mengatakan apa yang disampaikan APCB akan dilanjutkan bersama Dinas Kebudayaan.

“ Doakan semoga apa yang diinginkan bisa terealisasi,” katanya.

Sedangkan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang, Agus Rizal menyampaikan bahwa mengenai cagar budaya dan yang berhubungan dengan formulasi TACB, pihaknya akan menkomposisikan tim tersebut 70 persen dari pihak akademisi, sejarawan, budayawan dan 30 persen dari pemerintahan dan sudah dianggarkan untuk kompetensinya.

“Nanti akan kami informasikan kembali ke pak Wali, mudah-mudahan dengan forum seperti ini, ada keinginan untuk pak Wali, nanti kita akan laporkan lagi ke pak wali” ungkap Agus.