Tempat Usahanya Dipagari, Pengusaha Ayam Geprek di Muara Enim Rugi Ratusan Juta Karena Tidak Bisa Jualan

Achindra (36) owner Ayam Geprek Diva melapor ke Polres Muara Enim karena merasa telah dirugikan ratusan juta rupiah akibat penutupan tempat usahanya.(Noviansyah/RmolSumsel.id)
Achindra (36) owner Ayam Geprek Diva melapor ke Polres Muara Enim karena merasa telah dirugikan ratusan juta rupiah akibat penutupan tempat usahanya.(Noviansyah/RmolSumsel.id)

Achindra (36) owner Ayam Geprek Diva yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman, RT 01, RW 01, Kelurahan Pasar III, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan mengaku mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah karena sudah 51 hari terakhir ia tidak bisa jualan.


Sebab, ruko yang ia beli tahun 2022 lalu telah pasang pagar oleh Komeng CS dan Junaida yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut.

Akibat kejadian itu, Achindra yang merasa dirugikan membuat laporan Polres Muara Enim.

Dikatakan korban, ia membeli ruko itu kepada seorang bernama Suryati pada tahun 2022 silam. Kemudian, pada 1 Oktober 2022 ia pun membuka usaha ayam Geprek di ruko tersebut.

Baru dua bulan berjalan, Komeng CS ini mengaku sebagai pemilik lahan. Mereka lalu memasang pagar seng seluruh ruko hingga Achindra tak bisa masuk ke dalam untuk membuka usahanya.

“Kemudian pada Januari 2023 kami buka lagi, setelah pagar seng dibuka paksa untuk masuk,”kata Achindra, Selasa (7/2).

Kasus sengketa lahan ini menurut Achindra sebetulnya telah diselesaikan oleh Suryati yang merupakan pemilik lahan.

Dari hasil persidangan, Suryati dinyatakan sebagai pemilik sah lahan itu dengan beberapa bukti pendukung serta surat kepemilikan.

Sementara, Komeng yang mengaku sebagai pemilik hingga saat ini tidak dapat menunjukkan bukti atas lahan tersebut.

“Saya juga heran dan bingung, sudah kalah dua kali dan telah inkrah namun masih tetap terus memaksa mengakui miliknya. Dan anehnya malah dirinya pernah diadukan melakukan pengrusakan, padahal mereka yang telah melakukan pengrusakan bangunan tempat usaha saya," tegasnya.

Tindakan dengan melakukan pemagaran di lahan bangunan tempat usahanya tersebut sangat merugikan korban karena usahanya tak dapat berjalan selama 51 hari terakhir.

“Berdasarkan catatan pembukuan kami, dalam satu hari omsetnya bisa mencapai Rp 5 - 7 juta sehari, sedangkan tempat usahanya terpaksa tutup sekitar 51 hari.kerugiannya sekitar Rp 255 juta akibat penutupan tersebut. Belum lagi rasa aman dan nyaman, sebab terus merasa diteror, bahkan mereka sempat mengancam akan menutup kembali jika kami berjualan. Jadi sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kami memilih melapor ke pihak berwajib sebagai antisipasi," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa akibat penutupan tempat usahanya dengan pagar semi permanen tersebut sempat membuat Achindra melayangkan somasi ke Junaida yang mengaku sebagai pemilik lahan. Bahkan pada saat pembukaan pagar semi permanen nyaris terjadi bentrok antar kedua belah pihak.

Sedangkan Junaida (45) ketika dikonfirmasi hanya mengatakan dan tetap bersikukuh bahwa surat kami lengkap dan dari surat lahan kepemilikan yang beli ini juga ada.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kasubag Humas AKP RTM Situmorang, membenarkan adanya pengaduan dari Achindra atas kasus tersebut. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Reskrim Polres Muara Enim.