Djoko Tjandra Diperiksa Pekan Depan

Penyidik Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus surat jalan yang melibatkan Brigjen Prasetijo Utomo. Rencananya, dia dimintai keterangan pada pekan depan.


"Sudah kami agendakan pemeriksaan terhadap saudara JST (Djoko Tjandra) pada Rabu 19 Agustus mendatang," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, Minggu (16/8).

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono sebelumnya menerangkan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Polri sepakat menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka.

Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka di dua kasus berbeda, yakni dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice dan surat jalan palsu.

"Selaku pemberi ini menetapkan tersangka saudara JST (Djoko Tjandra) dan TS di Pasal 5 ayat 1 Pasal 13 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 yaitu pemberi gratifikasi," kata Argo, Jumat (14/8).

"JST juga dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2, Pasal 426, Pasal 221 KUHP dengan ancaman 5 tahun untuk kasus surat palsu," tambah Argo.

Dalam kasus surat jalan itu ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni PU (Brigjen Prasetijo Utomo), A (Anita Kolopaking), dan JST (Djoko Tjandra). Sementara itu, untuk kasus suap dan gratifikasi ada empat orang tersangka.

Argo mengatakan, dua tersangka berinisial PU dan NB berperan sebagai penerima suap. Sementara dua tersangka berinisial JST alias Djoko Tjandra dan TS berperan sebagai pemberi suap.

"PU dan NB selaku penerima dikenqkan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-Undang nomor 20 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi dan junto Pasal 5 KUHP," ujar Argo.

Diketahui, dua tersangka penerima suap ini adalah anggota polisi berpangkat jenderal. Keduanya yakni mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Kedua perwira tinggi Polri itu diduga menerima suap untuk pengurusan surat jalan dan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Sementara pemberi suap adalah JST alias Djoko Tjandra dan seorang pengusaha bernama Tommy Sumardi alias TS.

"Selaku pemberi ini menetapkan tersangka saudara JST dan TS di Pasal 5 ayat 1 Pasal 13 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 yaitu pemberi dan penerima gratifikasi," tandas mantan Kapolres Nunukan ini.