Kasus Korupsi Bawaslu Muratara, Penyidik Limpahkan Berkas Tahap I ke JPU 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni/ist
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni/ist

Pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2019-2020 terus berlanjut.


Kini Penyidik Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, telah melimpahkan tahap satu, berkas delapan tersangka kasus tersebut  ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (3/6).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni, didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Agrin Nico Reval menyampaikan pelimpah  berkas perkara tahap 1 ini setelah jaksa merampungkan semua berkas penyidikan.

“Penyidik jaksa telah melimpahkan berkas perkara dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Yuriza, Jumat (3/6).

Menurutnya, dalam kasus ini, delapan orang ditetapkan tersangka. Yakni Munawir (Ketua Komisioner Bawaslu Muratara), M Ali Asek (anggota), Paulina (anggota), SZ (bendahara) dan Kukuh Reksa Prabu (staf).

Kemudian, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat, ketiganya saat itu merupakan Kordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Muratara.

Khusus Aceng Sudrajat saat ini belum tertangkap pasca ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu. Bahkan Kejari Lubuklinggau sudah menetapkan Aceng, sebagai DPO atau buronan kejaksaan.