Pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2019-2020 terus berlanjut.
- Bawaslu Sumsel Dapat Laporan Pemilih Ganda di Muba dan Muratara
- Bawaslu Muratara Sebar Tim, Sisir APK Hingga ke Pelosok Desa
- Cegah Pelanggaran Pemilu di Muratara, Bawaslu Berikan Pembinaan Kepada Panwascam
Baca Juga
Kini Penyidik Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, telah melimpahkan tahap satu, berkas delapan tersangka kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (3/6).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni, didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Agrin Nico Reval menyampaikan pelimpah berkas perkara tahap 1 ini setelah jaksa merampungkan semua berkas penyidikan.
“Penyidik jaksa telah melimpahkan berkas perkara dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Yuriza, Jumat (3/6).
Menurutnya, dalam kasus ini, delapan orang ditetapkan tersangka. Yakni Munawir (Ketua Komisioner Bawaslu Muratara), M Ali Asek (anggota), Paulina (anggota), SZ (bendahara) dan Kukuh Reksa Prabu (staf).
Kemudian, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat, ketiganya saat itu merupakan Kordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Muratara.
Khusus Aceng Sudrajat saat ini belum tertangkap pasca ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu. Bahkan Kejari Lubuklinggau sudah menetapkan Aceng, sebagai DPO atau buronan kejaksaan.
- Korupsi Dana Desa, Eks Kades Lubuk Mas Resmi Ditahan Kejari Lubuklinggau
- Kejari Lubuklinggau Tangani Dua Kasus Dugaan Korupsi di Musi Rawas dan Muratara
- Aksi Bakar Ban Warnai Demo di Kejari Lubuklinggau, Massa Tuntut Keadilan untuk Terdakwa Narkotika