Memasuki masa tenang pemilu dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) turun tangan untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang oleh pengurus atau simpatisan partai politik. Penertiban dilakukan dalam dua tim yang beroperasi di wilayah Kabupaten Muratara.
- Bawaslu Sumsel Dapat Laporan Pemilih Ganda di Muba dan Muratara
- Cegah Pelanggaran Pemilu di Muratara, Bawaslu Berikan Pembinaan Kepada Panwascam
- Bawaslu Muratara Belum Bisa Tertibkan Atribut Kampanye Balon Legislatif, Ini Alasannya
Baca Juga
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Muratara, Farlin Adian menjelaskan, dua tim Bawaslu bekerja sama dengan Sat Pol PP, Polres Muratara, dan Dinas Perhubungan untuk melakukan penertiban.
"Dua tim dari Bawaslu Kabupaten Muratara bersama Sat Pol PP, Polres Muratara, dan Dinas Perhubungan menertibkan APK dan BK yang tersebar di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di wilayah kabupaten Muratara," ungkapnya pada Minggu (11/2).
Tim pertama bertugas menertibkan APK dari wilayah Kecamatan Karang Jaya hingga perbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas (Mura). Sedangkan tim kedua melakukan penertiban dari Kecamatan Rawas Ulu hingga perbatasan dengan Provinsi Jambi.
Adian juga menjelaskan, di wilayah desa, penertiban dilakukan oleh tim dari Panwaslucam (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan) masing-masing kecamatan, bekerja sama dengan Sat Pol PP dan PKD (Pengawas Kecamatan Dalam).
"Jika waktu satu hari tidak memungkinkan untuk menertibkan semuanya, kami akan melanjutkan hingga Selasa (13/2)," jelasnya.
Sebelumnya, peserta pemilu telah diimbau untuk menertibkan APK secara mandiri. Adian menyampaikan apresiasi kepada peserta pemilu yang telah melakukannya, sehingga membantu dalam proses penurunan APK selama masa tenang ini.
- Belum Ada Tindakan dari Sat Pol PP, Bawaslu Sumsel Bakal Tertibkan APK yang Langgar Ketentuan
- Bawaslu Muara Enim Mulai Tertibkan APK
- Calon Pemimpin Abaikan Lingkungan, Pohon di Kota Palembang Jadi Korban Kampanye